Makalah Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi │ FhawZhand
Oleh : FhawZhand
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena Dengan
segala rahmat, petunjuk, dan karunia-Nya, Akhirnya makalah ini telah
dapat diselesaikan tepat pada waktunya, dan tidak lupa kami mengucapkan
terima kasih atas kesempatan yang diberikan . Dengan keterbatasan yang
ada kami hanya mampu menyelesaikan makalah ini jauh dari sempurna.
tetapi dengan didorong oleh rasa berdedikasi untuk menyumbangkan buah
pikiran maka kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Pada kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat:
- Kepada Orang tua yang sudah memberikan moral dan material kepada kami.
- Kepada Bapak Kepala Sekolah yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengikuti Kompetisi ini.
- Kepada Bapak/Ibu guru yang dengan kesungguhan hati dan kesabaran membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini.
- Dan akhirnya kepada semua pihak, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang juga telah memberikan bantuan selama penyelesaian makalah ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa
melimpahkan karunia-Nya atas segala yang telah diberikan oleh berbagai
pihak. Seperti kata pepatah ”Tak Ada Gading yang Tak Retak” demikian
juga dengan hasil makalah ini yang masih jauh dari kata sempurna. Kritik
dan saran sangat kami perlukan agar bisa kami perbaiki dikemudian hari.
Sekiranya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Korupsi
di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi suatu
“kebiasaan”. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menangani
korupsi dan hukum yang sangat tegas. Namun, tetap saja korupsi masih
terdapat di negeri ini. Salah satu mengapa orang berani melakukan tindak
pidana korupsi yaitu karena kurangnya kesadaran pribadi tentang bahaya
korupsi. Tentu saja kita tidak bisa menyadarkan para koruptor karena
mereka sudah terlanjur terbiasa dengan tindakannya tersebut.
Jadi,
salah satu upaya jangka panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi
adalah dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan
generasi muda sekarang. Karena generasi muda adalah generasi penerus
yang akan menggantikan kedudukan para penjabat terdahulu. Juga karena
generasi muda sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya.
Jadi, kita lebih mudah mendidikdan memengaruhi generasi muda supaya
tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu
dipengaruhi oleh “budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2. Bagaimanakah peran serta generasi muda dalam memberantas korupsi?
3. Bagimanakah peranan pendidikan anti korupsi dini dikalangan generasi muda dalam mencegah terjadinya tindak korupsi?
4. Hambatan dan upaya apakah yang dilakukan dalam memberantas tindakan korupsi?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui lebih dalam tentang korupsi.
2. Untuk mengetahui peran serta generasi muda dalam memberantas korupsi.
3. Untuk mengetahui peranan pendidikan anti korupsi dini di kalangan generasi muda dalam mencegah terjadinya tindak korupsi.
4. Untukmengetahuihambatan dan upaya yang dilakukan dalam memerangi korupsi.
1.4 Manfaat
1.
Makalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pola piker
generasi muda agar tidak melakukan tindak korupsi yang bias merugikan
diri sendiri, keluarga ataupun masyarakat luas
2. Makala hini diharapkan bias menjadi tolak ukur dan motivasi terhadap generasi muda agar bias menghindari tindak korupsi
3.
Makalah ini diharapkan dapat membantu memberikan pembelajaran khususnya
terhadap generasi muda untuk membenahi dan meningkatkan peranan dan
dukungan terhadap edukasi anti korupsi sejak dini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pengertian korupsi
adalahperbuatanmelawanhukumdenganmaksudmemperkayadirisendiriatau orang
lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Korupsi
sebagai suatu fenomena sosial bersifat kompleks, sehingga sulit untuk
mendefisinikannya secara tepat tentang ruang lingkup konsep korupsi.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan
korupsi yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem menjadi bagian dari
operasional sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar
apa pun. Misalnya sebuah instansi yang menerima uang dari rekanan dan kemudian dikelolanya sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam balas jasa atau apa pun. Kalau mark up atau
proyek fiktif sudah jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana seandainya
itu adalah pemberian biasa sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu
dikategorikan korupsi, maka mungkin semua instansi akan terkena. Dana
taktis sudah merupakan hal yang biasa dan itu salah satu solusi untuk
memecahkan kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran lalu dicarilah
cara untuk menyelesaikan banyak masalah.Bagi banyak orang korupsi bukan
lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu
kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara,
Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Hingga kini
pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang
melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang
tetap rendah.Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus
korupsi di Indonesia.
Mari kita tempatkan seorang “pelajar” yang
ingin mencari bangku di sebuah sekolah yang berlabel “negeri” dengan
menggunakan “jalur mandiri”. ‘Dia’ menyiapkan sejumlah uang untuk
menyuap “orang dalam” agar mendapatkan bangku di sekolah tersebut.
Itulah contoh kecil tindakan korupsi yang terjadi di kalangan pelajar.
Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi harus cukup jelas dalam hal
bagaimana dan seberapa banyak jenis korupsi serta tindakan yang tidak
“halal” itu merugikan masyarakat terutama diri sendiri.
2.2. Peran Serta Generasi Muda Dalam Memberantas Korupsi
Pemuda
adalah aset zaman yang paling menentukan kondisi zaman tersebut dimasa
depan. Dalam skala yang lebih kecil, pemuda adalah aset bangsa yang akan
menentukan mati atau hidup, maju atau mundur, jaya atau hancur,
sejahtera atau sengsaranya suatu bangsa.
Belajar dari masa lalu,
sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari
peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan. Hal ini
membuktikan bahwa pemuda memiliki kekuatan yang luar biasa. Tokoh-tokoh
sumpah pemuda 1928 telah memberikan semangat nasionalisme bahasa, bangsa
dan tanah air yang satu yaitu Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda
memberikan inspirasi tanpa batas terhadap gerakan-gerakan perjuangan
kemerdekaan di Indonesia. Semangat sumpah pemuda telah menggetarkan
relung-relung kesadaran generasi muda untuk bangkit, berjuang dan
berperang melawan penjajah Belanda.
Untuk konteks sekarang dan
mungkin masa-masa yang akan datang yang menjadi musuh bersama masyarakat
adalah praktek bernama Korupsi. Fakta bahwa korupsi sudah sedemikian
sistemik dan kian terstruktur sudah tidak terbantahkan lagi. Ada cukup
banyak bukti yang bisa diajukan untuk memperlihatkan bahwa korupsi
terjadi dari pagi hingga tengah malam, dari mulai soal pengurusan akta
kelahiran hingga kelak nanti pengurusan tanah kuburan, dari sektor yang
berkaitan dengan kesehatan hingga masalah pendidikan, dari mulai
pedagang kaki lima hingga promosi jabatan untuk menduduki posisi
tertentu di pemerintahan.
Oleh karena itulah, peran kaum muda
sekarang adalah mengikis korupsi sedikit demi sedikit, yang
mudah-mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi dapat diberantas
dari negara ini atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat
serendah mungkin.
2.3 Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini Dikalangan Generasi Muda Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi
Pendidikan
adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar.
Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke
depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan,
sebagai awal pencetak pemikir besar, termasuk koruptor sebenarnya
merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau
tidak. Pedidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat
demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal
pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam
kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan
karakter bangsa di Indonesia.
Pendidikan anti korupsi
sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika
KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor,
maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya
koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran
akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya
pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi
korupsi. Maka dari itu, sebagai wanita, pemelihara bangsa dan penelur
generasi penerus bangsa, sudah pasti harus mampu memberikan sumbangsih
dalam hal pemberantasan korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah
selalu terkait dengan korupsi uang. Namun sisi korupsi dapat merambah
dalam segala hal bidang kehidupan. Misalnya tenaga, jasa, materi, dan
sebagainya. Seperti yang dilansir dari program KPK yang akan datang
bahwa pendidikan dan pembudayaan antikorupsi akan masuk ke kurikulum
pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi mulai tahun 2012. Pemerintah
akan memulai proyek percontohan pendidikan antikorupsi di pendidikan
tinggi. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan lancar maka
masyarakat Indonesia bisa optimis di masa depan kasus korupsi bisa
diminimalisir.
2.4 Hambatan Dan Upaya Yang Dilakakukan Dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Dini
Dibawah ini adalah beberapa hambatan yang akan dihadapi, yaitu:
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2.
Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan
birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi
struktur dan kultur.
3. Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
4. Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi Indonesia.
5.
Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari
contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang
mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6. Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan rasti yang semakin canggih.
7. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.
BAB III
PENUTUP
3.1 Implementasi
1.
Pendidikan anti korupsi dini sebagai langkah awal terhadap penanganan
kasus korupsi yang bermula dari diri sendiri dan diharapkan beimplikasi
terhadap kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
2.
Dalam jangka panjang, pendidikan anti korupsi dini diharapkan mampu
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta mampu
melaksanakan Undang-Undang Dasar ’45 demi terwujudnya good goverment.
3.
Pendidikan anti korupsi dini diharapkan mampu memberikan pola pikir
baru terhadap generasi muda dalam mewujudkan negara yang bebas dari KKN
(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
3.2 Rekomendasi
1. Perlu peningkatan peran keluarga dalam penerapan pendidikan anti korupsi dini sebagai figur dalam pembentukan karakter.
2.
Pemerintah dalam halnya melalui Dinas Pendidikan memformulasikan
pendidikan anti korupsi dalam mata pelajaran pada jenjang pendidikan
formal.
3. Adanya kerjasama masyarakat, pemerintah serta
instansi terkait secara sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan
menerapkan pendidikan anti korupsi dini di segala aspek kehidupan.
Daftar Pustaka
1. Anonim. “Korupsi” http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi (diakses tanggal 9 September 2012)
2.
Razib, Rizal. “PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA;
INTERNALISASI TIGA AJARAN KI HAJAR DEWANTARA”
http://rizalrazib.blogspot.com
/2011/11/peran-pemuda-dalam-pemberantasan.html
(diakses tanggal 9 September 2012)
3. Rizani, Ahmad. “Peran
serta Pemuda sebagai Agen Pemberantasan Korupsi”
http://kompasiana.com/post/hukum/2011/01/29/peran-serta-pemuda-sebagai-agen-pemberantasan-korupsi/(diakses
tanggal 9 September 2012)
4. Aulia, Aylea. “Peran Pendidikan
Karakter Bangsa Sebagai Pencegahan Korupsi Sejak Dini”
http://aylea-aulia-peace.blogspot.com/2012/08/peran-pendidikan-karakter-bangsa.html(diakses
tanggal 9 September 2012)
5. Khoiri, Mishad. “Pendidikan Anti
Korupsi”
http://kualitaindonesia.blogspot.com/2012/03/pendidikan-anti-korupsi.html(diakses
tanggal 9 September 2012)
6. http://zempat.blogspot.com/2013/01/Makalah-Peranan-Pendidikan-Anti-orupsi-Dini-Dalam-Mencegah-Terjadinya-Tindak-Korupsi.html
0 komentar:
Posting Komentar