Jumat, 18 Januari 2013

Makalah Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi │ FhawZhand

Makalah Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi  │ FhawZhand
Oleh : FhawZhand

KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena Dengan segala rahmat, petunjuk, dan karunia-Nya, Akhirnya makalah ini telah dapat diselesaikan tepat pada waktunya, dan tidak lupa kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan . Dengan keterbatasan yang ada kami hanya mampu menyelesaikan makalah ini jauh dari sempurna. tetapi dengan didorong oleh rasa berdedikasi untuk menyumbangkan buah pikiran maka kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Pada kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat:
  1. Kepada Orang tua yang sudah memberikan moral dan material kepada kami.
  2. Kepada Bapak Kepala Sekolah yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengikuti Kompetisi ini.
  3. Kepada Bapak/Ibu guru yang dengan kesungguhan hati dan kesabaran membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini.
  4. Dan akhirnya kepada semua pihak, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang juga telah memberikan bantuan selama penyelesaian makalah ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan karunia-Nya atas segala yang telah diberikan oleh berbagai pihak. Seperti kata pepatah ”Tak Ada Gading yang Tak Retak” demikian juga dengan hasil makalah ini yang masih jauh dari kata sempurna. Kritik dan saran sangat kami perlukan agar bisa kami perbaiki dikemudian hari. Sekiranya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Korupsi di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi suatu “kebiasaan”. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menangani korupsi dan hukum yang sangat tegas. Namun, tetap saja korupsi masih terdapat di negeri ini. Salah satu mengapa orang berani melakukan tindak pidana korupsi yaitu karena kurangnya kesadaran pribadi tentang bahaya korupsi. Tentu saja kita tidak bisa menyadarkan para koruptor karena mereka sudah terlanjur terbiasa dengan tindakannya tersebut.
Jadi, salah satu upaya jangka panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi adalah dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan generasi muda sekarang. Karena generasi muda adalah generasi penerus yang akan menggantikan kedudukan para penjabat terdahulu. Juga karena generasi muda sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Jadi, kita lebih mudah mendidikdan memengaruhi generasi muda supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu dipengaruhi oleh “budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2. Bagaimanakah peran serta generasi muda dalam memberantas korupsi?
3. Bagimanakah peranan pendidikan anti korupsi dini dikalangan generasi muda dalam mencegah terjadinya tindak korupsi?
4. Hambatan dan upaya apakah yang dilakukan dalam memberantas tindakan korupsi?

1.3 Tujuan

1. Untuk mengetahui lebih dalam tentang korupsi.
2. Untuk mengetahui peran serta generasi muda dalam memberantas korupsi.
3. Untuk mengetahui peranan pendidikan anti korupsi dini di kalangan generasi muda dalam mencegah terjadinya tindak korupsi.
4. Untukmengetahuihambatan dan upaya yang dilakukan dalam memerangi korupsi.

1.4 Manfaat

1. Makalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pola piker generasi muda agar tidak melakukan tindak korupsi yang bias merugikan diri sendiri, keluarga ataupun masyarakat luas
2. Makala hini diharapkan bias menjadi tolak ukur dan motivasi terhadap generasi muda agar bias menghindari tindak korupsi
3. Makalah ini diharapkan dapat membantu memberikan pembelajaran khususnya terhadap generasi muda untuk membenahi dan meningkatkan peranan dan dukungan terhadap edukasi anti korupsi sejak dini

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Korupsi

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pengertian korupsi adalahperbuatanmelawanhukumdenganmaksudmemperkayadirisendiriatau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Korupsi sebagai suatu fenomena sosial bersifat kompleks, sehingga sulit untuk mendefisinikannya secara tepat tentang ruang lingkup konsep korupsi. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan korupsi yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Misalnya sebuah instansi yang menerima uang dari rekanan dan kemudian dikelolanya sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam balas jasa atau apa pun. Kalau mark up atau proyek fiktif sudah jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana seandainya itu adalah pemberian biasa sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu dikategorikan korupsi, maka mungkin semua instansi akan terkena. Dana taktis sudah merupakan hal yang biasa dan itu salah satu solusi untuk memecahkan kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran lalu dicarilah cara untuk menyelesaikan banyak masalah.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Mari kita tempatkan seorang “pelajar” yang ingin mencari bangku di sebuah sekolah yang berlabel “negeri” dengan menggunakan “jalur mandiri”. ‘Dia’ menyiapkan sejumlah uang untuk menyuap “orang dalam” agar mendapatkan bangku di sekolah tersebut. Itulah contoh kecil tindakan korupsi yang terjadi di kalangan pelajar. Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi harus cukup jelas dalam hal bagaimana dan seberapa banyak jenis korupsi serta tindakan yang tidak “halal” itu merugikan masyarakat terutama diri sendiri.

2.2. Peran Serta Generasi Muda Dalam Memberantas Korupsi

Pemuda adalah aset zaman yang paling menentukan kondisi zaman tersebut dimasa depan. Dalam skala yang lebih kecil, pemuda adalah aset bangsa yang akan menentukan mati atau hidup, maju atau mundur, jaya atau hancur, sejahtera atau sengsaranya suatu bangsa.
Belajar dari masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan. Hal ini membuktikan bahwa pemuda memiliki kekuatan yang luar biasa. Tokoh-tokoh sumpah pemuda 1928 telah memberikan semangat nasionalisme bahasa, bangsa dan tanah air yang satu yaitu Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda memberikan inspirasi tanpa batas terhadap gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan di Indonesia. Semangat sumpah pemuda telah menggetarkan relung-relung kesadaran generasi muda untuk bangkit, berjuang dan berperang melawan penjajah Belanda.
Untuk konteks sekarang dan mungkin masa-masa yang akan datang yang menjadi musuh bersama masyarakat adalah praktek bernama Korupsi. Fakta bahwa korupsi sudah sedemikian sistemik dan kian terstruktur sudah tidak terbantahkan lagi. Ada cukup banyak bukti yang bisa diajukan untuk memperlihatkan bahwa korupsi terjadi dari pagi hingga tengah malam, dari mulai soal pengurusan akta kelahiran hingga kelak nanti pengurusan tanah kuburan, dari sektor yang berkaitan dengan kesehatan hingga masalah pendidikan, dari mulai pedagang kaki lima hingga promosi jabatan untuk menduduki posisi tertentu di pemerintahan.
Oleh karena itulah, peran kaum muda sekarang adalah mengikis korupsi sedikit demi sedikit, yang mudah-mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi dapat diberantas dari negara ini atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin.

2.3 Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini Dikalangan Generasi Muda Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi

Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, sebagai awal pencetak pemikir besar, termasuk koruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pedidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu, sebagai wanita, pemelihara bangsa dan penelur generasi penerus bangsa, sudah pasti harus mampu memberikan sumbangsih dalam hal pemberantasan korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah selalu terkait dengan korupsi uang. Namun sisi korupsi dapat merambah dalam segala hal bidang kehidupan. Misalnya tenaga, jasa, materi, dan sebagainya. Seperti yang dilansir dari program KPK yang akan datang bahwa pendidikan dan pembudayaan antikorupsi akan masuk ke kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi mulai tahun 2012. Pemerintah akan memulai proyek percontohan pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan lancar maka masyarakat Indonesia bisa optimis di masa depan kasus korupsi bisa diminimalisir.

2.4 Hambatan Dan Upaya Yang Dilakakukan Dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Dini

Dibawah ini adalah beberapa hambatan yang akan dihadapi, yaitu:
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2. Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3. Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
4. Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi Indonesia.
5. Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6. Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan rasti yang semakin canggih.
7. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.

BAB III
PENUTUP

3.1 Implementasi

1. Pendidikan anti korupsi dini sebagai langkah awal terhadap penanganan kasus korupsi yang bermula dari diri sendiri dan diharapkan beimplikasi terhadap kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Dalam jangka panjang, pendidikan anti korupsi dini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta mampu melaksanakan Undang-Undang Dasar ’45 demi terwujudnya good goverment.
3. Pendidikan anti korupsi dini diharapkan mampu memberikan pola pikir baru terhadap generasi muda dalam mewujudkan negara yang bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
3.2 Rekomendasi
1. Perlu peningkatan peran keluarga dalam penerapan pendidikan anti korupsi dini sebagai figur dalam pembentukan karakter.
2. Pemerintah dalam halnya melalui Dinas Pendidikan memformulasikan pendidikan anti korupsi dalam mata pelajaran pada jenjang pendidikan formal.
3. Adanya kerjasama masyarakat, pemerintah serta instansi terkait secara sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan menerapkan pendidikan anti korupsi dini di segala aspek kehidupan.

Daftar Pustaka
1. Anonim. “Korupsi” http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi (diakses tanggal 9 September 2012)

2. Razib, Rizal. “PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA; 
INTERNALISASI TIGA AJARAN KI HAJAR DEWANTARA” http://rizalrazib.blogspot.com
/2011/11/peran-pemuda-dalam-pemberantasan.html (diakses tanggal 9 September 2012)

3. Rizani, Ahmad. “Peran serta Pemuda sebagai Agen Pemberantasan Korupsi” http://kompasiana.com/post/hukum/2011/01/29/peran-serta-pemuda-sebagai-agen-pemberantasan-korupsi/(diakses tanggal 9 September 2012)

4. Aulia, Aylea. “Peran Pendidikan Karakter Bangsa Sebagai Pencegahan Korupsi Sejak Dini” http://aylea-aulia-peace.blogspot.com/2012/08/peran-pendidikan-karakter-bangsa.html(diakses tanggal 9 September 2012)

5. Khoiri, Mishad. “Pendidikan Anti Korupsi” http://kualitaindonesia.blogspot.com/2012/03/pendidikan-anti-korupsi.html(diakses tanggal 9 September 2012)

6. http://zempat.blogspot.com/2013/01/Makalah-Peranan-Pendidikan-Anti-orupsi-Dini-Dalam-Mencegah-Terjadinya-Tindak-Korupsi.html

0 komentar:

Posting Komentar