Kamis, 17 Januari 2013

Makalah Keamanan Pangan

Pangan merupakan kebutuhan alamiah manusia, seiring dengan kemajuan teknologi manusia cenderung menyukai hal-hal yang praktis termasuk dalam memilih makanan  sehingga banyak kita temuai produk-produk makanan instan dimana-mana baik yang diproduksi oleh perusahaan atau yang dibuat oleh rumah tangga atau biasa dikenal dengan “Pangan Industri Rumah Tangga” (PIRT). Namun apakah produk-produk makanan tersebut  aman?? 
Makanan dikatakan aman bila tidak mengandung bahan-bahan berbahaya. pertama bahaya biologis, yaitu makanan yang tercemar oleh mikroba, virus, parasit, bakteri,  kapang, binatang pengerat, serangga, lalat kocoak dan lain-lain, kedua bahaya Kimiawi karena mengandung  cemaran bahan kimia 1) bahan yang tidak disengaja seperti cairan pembersih, pestisida, cat, komponen kimia dari peralatan/kemasan yang lepas dan masuk ke dalam pangan, 2) bahan yang disengaja yaitu bahan tambahan pangan yang berlebihan atau tidak memenuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti pewarna, pemanis, pengawet penyedap dan lain-lain.  Bahan berbahaya ( formalin, borax, bahan pewarna / pengawat yang bukan untuk makanan. ketiga adalah bahaya fisik karena cemaran benda asing seperti tanah, rambut, bulu, kuku, kerikil, isi staples dll.

Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk dan peredaran makanan/minuman yang tidak aman, pemerintah melalui Badan POM menetapkan standar Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga ( Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK. 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012. Cara produksi rumah tangga yang baik merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standart mutu dan persyaratan keamanan pangan dan sangat berguna bagi kelangsungan hidup bagi industry rumah tangga yang berskala kecil dan sedang. Melalui cara produksi pangan yang baik dapat menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi selanjutnya kepercayaan masyarakat kepada PIRT yang bersangkutan akan bertumbuh dengan baik.

Sebagai bentuk jaminan tertulis yang diberikan kepada pemerintah daerah bagi industri rumah tangga pangan yang telah menerapkan Cara Produksi Pangan yang baik untuk industri rumah tangga yang meliputi : persiapan bahan baku sampai produk akhir meliputi : lokasi dan lingkungan produksi, bangunan, peralatan produksi, suplai air, fasilitas dan kegiatan higienis sanitasi, kesehatan dan higienis karyawan, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan pangan, pengawasan oleh penanggung jawab penarikan produk, pencatatan dan dokumentasi serta pelatihan pengolahan pangan kepada karyawan dan telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan maka pemerintah cq. Dinas Kesehatan menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) sesuai Peraturan Badan POM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Dari hasil tinjau lapang masalah yang sering ditemui yang bisa menurunkan kualitas pangan diantaranya bahan mentah yang berkualitas rendah dan penanganan sembarangan, kondisi pengolahan yang jelek ( sanitasi kurang baik, praktek pengolahan kurang baik, penggunaan BTP berlebihan ), Kondisi pengemasan yang tidak baik, kondisi penyimpanan dan distribusi kurang baik .

Menurut Hariadji selaku Kepala Dinas Kesehatan ada tips untuk memilih Pangan industi Rumah Tangga yang relative aman bagi konsumen yaitu pililah produk pangan yang di edarkan yang telah mencantumkan nama produk, komposisi/bahan yang digunakan, berat/isi bersih, , nama dan alamat yang memproduksi, masa kadaluarsa, kode produksi dan telah memiliki no. PIRT. Serta kemasan tidak rusak.
Pangan yang aman, bermutu dan sesuai dengan tuntutan konsumen merupakan hak asasi setiap manusia termasuk pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga atau yang biasa dikenal Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ) Makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat harus didasarkan pada standart dan atau persyaratan kesehatan ( UU No. 36 Tahun 2009, pasal 111 ayat 1). Undang-undang ini mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standart, persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran dicabut izin edardan disita untuk dimusnahkan.

Berdasarkan  PP no. 28 tahun 2004 PIRT wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adapun menurut PP No. 38 Tahun 2007, Pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga  merupakan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten / Daerah cq. Dinas Kesehatan.
Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan daya saing PIRT dan melakukan pembinaan agar pengelola dan karyawan IRT untuk kesadaran dan motivasi untuk pentingnya pengolahan pangan yang higienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen, di sisi lain pemerintah juga harus berperan meningkatkan dan menumbuhkembangkan kepercayaan konsumen terhadap industry rumah tangga.
Cara produksi rumah tangga yang baik merupakan salah satu factor yang penting untuk memenuhi standart mutu dan persyaratan keamanan pangan dan sangat berguna bagi kelangsungan hidup bagi industry rumah tangga yang berskala kecil dan sedang. Melalui cara produksi pangan yang baik dapat menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi selanjutnya kepercayaan masyarakat kepada PIRT yang bersangkutan akan bertumbuh dengan baik.
Agar produksi pangan industry rumah tangga baik, bermutu dan aman maka pengelola IRT harus memenuhi persyaratan mata rantai produksi mulai dari persiapan bahan baku sampai produk akhir meliputi : lokasi dan lingkungan produksi, bangunan, peralatan produksi, suplai air, fasilitas dan kegiatan higienis sanitasi, kesehatan dan higienis karyawan, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan pangan, pengawasan oleh penanggung jawab penarikan produk pencatatan dan dokumentasi serta pelatihan pengolahan pangan kepada karyawan sebagai sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bentuk tanggung jawab.
Selanjutnya pengelola PIRT dalam proses produk yang di edarkannya berkewajiban mencantumkan nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih, komposisi, nama dan alamat jelas, masa kadaluarsa, kode produksi.

2 komentar:

Acho mengatakan...

wkwkwk

Anonim mengatakan...

hhhhhhhhh

Posting Komentar