Oleh : FhawZhand
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan
parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran
tersebut seringkali dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan
dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya
pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh
sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah
majelis dengan anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil
ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka
raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya Oleh sebab itu keberadaan sistem parlementer tidaklah lepas dari
perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia dan sewedia.
Ciri umum pemerintahan parlementer
sebagaimana dijelaskan S.L Witman dan J.J Wuest, yakni:
1. It
is based upon the diffusions of powers principle.
2. There
is mutual responsibility between the the executive and the legislature; hance
the executive may dissolve the ligislature or he must resign
together with the rest of
the cabinet whent his policies or no longer accepted by the
majority of the
membership in the legislature.
3. There
is also mutual responsibility between the executive and the cabinet.
4. the
executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor) is chosen by yhe titular
head of
the State (Monarch or Presiden), accorfing to the support of
majority in the
legislature.
Selain itu Jimly Asshiddiqie mengatakan
bahwa dalam sistem parlementer dapat dikemukakan
enam ciri, yaitu:
i.
Kabinet
dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlement.
ii.
Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan
tanggung jawab kolektif dibawah Perdana Menteri.
iii.
Kabinet
mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode bekerjanya
berakhir.
iv.
Setiap
anggota kabinet adalah anggota parlement yang terpilih.
v.
Kepala
pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan
hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlement.
vi.
(vi) Adanya
pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
Berdasarkan
ciri-ciri sistem pemerintahan tersebut. Pada hakekatnya kedua pendapat tersebut
tidaklah berbeda, keduanya memiliki persamaan. Dalam kaitannya dengan kedudukan
Presiden berdasarkan apa yang dijabarkan dalam ciri tersebut, kedudukan
Presiden hanya ditemukan pada sistem parlementer yang berbentuk negara
republik.
Menurut S.L Witman dan J.J Wuest pada ciri
yang keempat dan Jimly Asshiddiqie Pada ciri yang keenam, kedudukan Presiden
hanyalah sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan diemban oleh Perdana
Menteri. Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara
dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang
mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara, kepala negara juga
memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan
mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat
tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima
duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti,
abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem
multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.
Bagan Sistem Perintahan Parlementer
Sebagai mana
dijelaskan di atas pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan
antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut
sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan dipilih dari
keanggotaan parlemen.
Bagaimanakah cara
pengisian jabatan kepala negara pada sistem ini?
Pada Negara monarchi
dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja menurut Duguit berdasarkan
keturunan. Sedangkan pada negara yang bebebentuk republik dimana kepala
negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme yang
berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang telah ditentukan. Pengisian
jabatan Presiden pada Negara republik pada sistem parlementer di sebagian
negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa negara memilih secara
langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau oleh
suatu badan pemilihan. Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) tahun Saja. Dalam
pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala Negara dan
fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden.
Presiden pada sistem Presidensil dipilih secara langsung oleh rakyat
atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh
konstitusi.12 Menurut von Mettenheim dan Rockman
sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop sistem Presidensil memiliki beberapa
ciri yakni :
1. popular
elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to
it.
2. fixed
terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be brought
down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
3. no
overlaping in membership between the executive and the legislature.
Dalam keadaan
normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk
mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat
seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada system parlementer
memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada system Presidensial
memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya
merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck
perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya
menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik
(fusion of ceremonial and political
powers), terpisah tidaknya
personalia legislatif dan eksekutif (separation
of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam system pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan (fixed
term of office). Bagan Sistem Perintahan Presidensil.
Jadi berdasarkan
Pasal ayat dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945, system pemerintahannya adalah
Presidensil, karena Presiden adalah eksekutif, sedangkan menteri-menteri adalah
pembantu Presiden. Dilihat dari sudut pertanggungan jawab Presiden kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka berarti bahwa eksekutif dapat dijatuhkan
oleh lembaga negara lain – kepada siapa Presiden bertanggung jawab – maka sistem
pemerintahan di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dapat disebut “quasi Presidensil”
Kekuasaan Presiden di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan yang
dikatakan menganut sistim pemerintahan “quasi Presidensial” memiliki tiga
kekuasaan sebagai yakni, sebagai kepala negara, sebagai kepala pemerintahan dan
sebagai mendataris MPR.
Perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 merubah sistem pemerintahan Indonesia. Dengan
perubahan ini Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensil. Jika pada
Undang- Undang Dasar 1945 sebelum perubahan memiliki kelemahan yakni cenderung
sangat ‘executive hevy’ maka setelah perubahan hal ini tidak
terwujud lagi, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menganut sistem
pemeritahan Presidensil yang dapat menjamin stabilitas
Pemerintah Dalam sistem pemerintahan
Presidensil yang diadosi oleh Undang-Undang Dasar 1945 menurut Jimly
Asshiddiqie memiliki lima perinsip penting, yaitu
(1)
Presiden
dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan: Moh.
Kusnardi dan Harmally Ibrahim, Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia,Jakarta:
Pusat Studi HTN U, 1983), hlm. 180; sebagaimana dikutip pula dalam A. Hamid S
Attamimi, Op. Cit., hlm. 125-126; dapat dilihat pula menurut Muchyar Yara bahwa karena
ciri-ciri sistem pemerintahan preidensil di dalam UUD 1945 terlihat lebih
dominan dibandingkan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, maka tepatnya system
pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 disebut sebagai, “Sistem pemerintahan Quasi Presidensil esekutif negara yang tertinggi dibawah
Undang-Undang Dasar.
(2)
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara
politik tidak bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
lembaga parlemen, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang
memilih.
(3)
Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila Presiden
dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
(4)
Para
menteri adalah pembantu Presiden.
(5)
Untuk
membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem Presidensil sangat
kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, ditentukan
pula masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang
sama lebih dari dua masa jabatan. Kelima ciri tersebut merupakan ciri sistem
pemerintahan Presidensil yang dianut oleh Undang- Undang Dasar 1945 hasil
perubahan.
http://zempat.blogspot.com/2013/01/Sistem-Pemerintahan-Parlementer-by-fhawzhand.html
2 komentar:
Thanks Infonya :)
sama2
Posting Komentar