BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad XIX. Pada masa itu
terutama di negara-negara Eropa yang menerapkan sistem perekonomian
kapitalis, kaum buruh berada pada puncak penderitaannya. Dengan latar
belakang seperti itu maka tidak mengherankan apabila keberadaan koperasi
sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan
sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan
dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori
oleh gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan kuatnya pengaruh
pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah:
- Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
- Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
2.1.1 Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi yang pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat
penderitaan yang dialami kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri
pada abad awal XIX. Pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris didirikan
koperasi konsumsi yang dipelopori oleh Charles Howard.
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk
pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai
mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Menyusul
keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri
sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan
oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada
tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu
menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}
2.1.2 Perkembangan Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee,
Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa
setelah terjadinya revolusi Perancis dan perkembangan industri yang
menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu diperbaiki dengan
membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi
bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah
koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang,
toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
2.1.3 Perkembangan Koperasi di Jerman
Pada tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan
Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris.
Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat
bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W
Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani
menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.
2.1.4 Perkembangan Koperasi di Denmark
Denmark adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh
pengembangan Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani
yang tergabung dalam koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola
yang cocok untuk membangun daerah agrarian.
Pada tahun 1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau
sekitar 30% dari jumlah penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga
penduduk pedesaan di Denmark berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun
pernah belajar di Perguruan tinggi, sehingga tidak sulit bagi mereka
untuk bergabung ke dalam koperasi.
2.1.5 Perkembangan Koperasi di Swedia
Usaha Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan
monopoli. Salah seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin
Johansen. Pada tahun 1911 gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan
kekuatan perusahaan besar milik kelompok orang yang mulanya sangat
berkuasa dalam penentuan harga penjualan margarin. Tahun 1962 Swedia
berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki
perusahaan swasta.
Rahasia keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan
yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah
Tinggi araskyst (Folk High School), serta lingkaran studi dalam
pendidikan luar sekolah. Dan perhatian diberikan terhadap pendidikan
bagi masyarakat di lingkungan daerah kerja koperasi.
2.1.6 Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip Rochdale, namun karena kurang berpengalaman maka banyak
koperasi yang gulung tikar. Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863
sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi. Sekitar 57% koperasi ini
mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi Rochdale dikenal di
Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan koperasi
secara pesat baru sekitar 1880.
2.1.7 Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun
setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan
pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan
Cikal bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika
perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya
kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian pada tahun
1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika
Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang
ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan
pertanian yang menunjang industrialisasi.
2.1.8 Perkembangan Koperasi di Korea
Koperasi di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi
pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada
tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk membantu petani
yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan
koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada
tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah
Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi
pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea
ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni
Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
2.1.9 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan
dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia.
Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan
yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai
mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang
bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang
mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki
kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.
2.1.9.1 Zaman Belanda
R. aria wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori
berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak
terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan residen
Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi
nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank), ialah koperasi.
Pada tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode,
jangkauan perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en
Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang
dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah
kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R.
Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha
mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil karena
dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat
Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya
beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal
dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi
No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut
masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang
kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di
Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172
buah dengan anggota sekitar 144.134 orang.
2.1.9.2 Zaman Jepang
Pada masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia
disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini
dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatan kumiai. Dengan
propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mendapat
simpatiyang luas dari masyarakat. Siasat pemerintah jepang melalui
pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi kepentingan perang.
Fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat
untuk mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan
perang Jepang, dan bukan untuk kepentingan rakyat.
2.1.9.3 Periode 1945-1967
Dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 15 juli 1959. Keberadaan
koperasi disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat
itu. UU Koperasi No.79/1958 misalnya, disyahkan berdasarkan ketentuan
UUDS 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan PP Noo. 60/1959, sebagai
pengganti UU No. 79/1958.
Pada tahun 1965 pemerintah mencabut PP No. 60/1959, dan memberlakukan
UU koperasi No. 14/1965. Pengganti UU ini menyebabkan memburuknya
perkembangan koperasi.
2.1.9.4 Periode 1967-1992
Pemerintah orde baru memberlakukan UU No. 12/1967 sebagai pengganti
UU No. 14/1965, disusul dengan melalukan rehabilitas koperasi yang tidak
dapat menyesuaikan diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa membubarakan
diri.
Diberlakukan UU No. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah
satu yang menonjol ialah pembinaan dan pengembangan KUD (Inpres
No.4/1984).Anggota koperasi pada Pelita 1 berjumlah 2,5 juta dan pada
Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume usaha meningkat dari Rpp 88,5
miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.
Dalam menghadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil
langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan koperasi
secara kualitatif dengan mengganti UU No.12/1967 dengan UU Nomor 25/1992
tentang Perkoperasian.
2.1.9.5 Periode 1992-2005
Dengan diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka
terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di
Indonesia. Dengan diberlakukannya UU No.12/1992 maka gerak langkah
koperasi menjadi lebih leluasa karena perkumpulan koperasi dianggap sama
dengan bentuk badan usaha lain. Sehingga dalam hal-hal tertentu
kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha badan badan
usaha lainnya.
2.2 Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
2.2.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation
yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan
yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai
koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah
suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang
didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan
tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
- Ø Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
- Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- Ø H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Pengertian Koperasi di Indonesia. Dasar hukum keberadaan
koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945
antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah: “Badan
usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
fDalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai
satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan
sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
2.2.2 Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
- Ø Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
- Ø Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
- Ø Adanya rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi:
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1) Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3) Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.2.3 Prinsip-prinsip Koperasi
Perbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak
hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada
prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dilakukan.
Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran
dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi
ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan
usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah
perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip
koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi
Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi
di Indonesia.
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi
Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
- Kamandirian.
2.3 Manfaat dan Penggolongan Koperasi
2.3.2 Manfaat Koperasi
Manfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pendiri koperasi pada mulanya di maksudkan untuk menolong para petani
dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal ini terjadi
pada awal Revolusi Industri Eropa, dimana harga barang-barang hasil
pertanian di permainkan oleh para tengkulak, di samping itu juga kaum
buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.
Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani
dan kaum buruh yang masih bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk
mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin
hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum
kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu saya akan
menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan beberapa
aliran pemikiran dalam masyarakat.
Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan
oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
- Aliran Yardstick
Menurut pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam
arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem
perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan
praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian
kapitalis.
- Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda
dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem
perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat
banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus
difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian
kapitalis tersebut.
- Aliran Persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak
sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian
kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus di hancurkan,
tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian
kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat
kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai
alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan
alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan
dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan
masyarakat koperasi.
Apabila di lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah :
- Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
- Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
- Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
- Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
- Meningkatkan penghasilan anggota
- Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif
Akan tetapi di bidang sosialnya manfaat berkoperasi adalah :
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
- Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
Jadi, manfaat berkoperasi itu sendiri adalah untuk :
- Memperoleh harga pelayanan misalnya dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang lebih murah oleh koperasi.
b. Dukungan pada usaha yang dijalankan misalkan didalam koperasi
mendirikan sebuah usaha maka kita sebagai anggota harus mendukung usaha
tersebut dengan selalu berbelanja kepada usaha koperasi.
- Memperoleh keuntungan untuk anggota berupa SH
2.3.3 Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam
kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang
tertentu pula.
Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung
bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang
pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi.
Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar
berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat
digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.
Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
- Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
- Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
- Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
- Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah
koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian
tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
- Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
- Mengolah hasil pertanian.
- Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
- Menyediakan modal bagi para petani.
- Mengembangkan keterampilan koperasi.
- Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
- Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
- Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri Sipil
- Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
- Koperasi mahasiswa
- Koperasi pedagang pasar
- Koperasi veteran RI
- Koperasi nelayan
- Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
- Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
- Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.
2.4 Pemodalan Koperasi
2.4.1 Pengertian Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha- usaha koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi
ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi
kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Ada tiga alasan dasar mengapa
koperasi membutuhkan modal, yaitu:
- Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
- Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
- Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini,yaitu sebagai berikut:
- Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
- Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
- Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
- Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efesien
- Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Sumber sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang
perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman.
- Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1
ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut
modal ekuiti.
- Simpanan Pokok sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
- Hibah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya.
3 Modal Pinjaman adalah modal yang koperasi pinjam dari pihak lain. Modal pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota,yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
- Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi dari atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
- Sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
2.5 Ukuran Keberhasilan Koperasi
Menurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang
disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur
keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati
dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan:
- Peningkatan Anggota Perorangan
Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah
koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari
anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan,
yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota.
- Peningkatan Modal
Peningkatan modal terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah
modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama
dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti
kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang
lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.
- Peningkatan Volume Usaha.
Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume
usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai
perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik
kepada para anggota.
- Peningkatan Pelayanan Kepada Anggota dan Masyarakat.
Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara
kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan
sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam,
misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha
yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan dari sudut efek koperasi:
- Produktivitas
Artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi
seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan,
kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
- Efektivitas
Dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
- Adil
Dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
- Mantap
Dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota
tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif
pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.
Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran
keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari
peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat
kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali
didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang
sudah ditetapkan.
Dalam hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah,
maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai
yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target yang
diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian
kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa
digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan
koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka
puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada
manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi,
maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan
operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja
koperasinya.
Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai
sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor
ekstern sebagai berikut:
- Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
- Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
- Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
- Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta,
keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya sebagai tiang
perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai badan
usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan
tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
2.5.1 Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usaha
ü Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta
benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas)
ü Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta
kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut
merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
ü Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil
pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin
berhasil.
ü Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang
memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang
bukan koperasi.
2.5.2 Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi
ü Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
ü Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
2.5.3 Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
ü Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
ü Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
ü Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan
perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk
kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.
Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang
apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik
apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang
fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua
unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program
kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan
koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan
kesehatan usahanya.
Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota
koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan
pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan mental koperasi dapat
dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan
pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan,
keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan
koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat
diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat
apabila pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi,
berjalan secara rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT
dibagikan SHU secara adil, memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang
semakin meningkat.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang
ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya
pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing
anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi
jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang
bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang
dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar
dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan
kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip
manajemensecara tepat.
3.2 Saran
Pada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai
pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri,
termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian
diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham
tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan
dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan
memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini
penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian
hari.
DAFTAR PUSTAKA
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Warta Warga. 2009, 18 Desember. Kriteria Keberhasilan Koperasi. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kriteria-keberhasilan-koperasi/ diakses tanggal 17 Oktober 2012, 21.50wib)
pendi_oi_oi. 2012. 7 Januari. Permodalan Koperasi. (http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html diakses tanggal 10 Oktober 2012, 16.30wib)
Prasetyooetomo’s Blog. 2011. 15 November. Permodalan Koperasi. (http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/ diakses tanggal 10 Oktober 2012, 16.35wib)
Modal Koperasi. Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi. (http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.html diakses pada tanggal 10 Oktober 2012, 16.40wib)
Gintha blog. 2011. 4 November. Manfaat Koperasi. (http://ginthapx.blogspot.com/2011/11/manfaat-koperasi.html diakses pada tanggal 17 Oktober 2012, 23.35wib)
0 komentar:
Posting Komentar