Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Januari 2013

Makalah Kewarganegaraan

MAKALAH KEWARGANEGARAAN FhawZhand


Makalah Kewarganegaraan

Oleh : Fhaw Zhand

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.

Makalah Kewarganegaraan
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

1.2  Rumusan Masalah

Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang pengertian kewarganegaraandan kedudukan warga Negara di Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasa kewarganegaraan dan perolehan hakdan kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.

1.3  Tujuan Penulisan

1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. membahas secara sederhana peranan warga negara.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 PANGERTIAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

2.1.2 WARGA NEGARA INDONESIA

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, Diakui Pula Sebagai WNI Bagi anak
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA
Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain.
Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara
1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a.  Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
b.  Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
  1. Nilai Religius
  2. Nilai Gotong Royong
  3. Nilai Ramah Tamah
  4. Nilai Cinta Tanah Air
c.   Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara  Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
  1. Pembukaan UUD 1945 alinea 1
  2. Sila-sila Pancasila
  3. UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2.Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
a.       Bidang Politik
Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
b. Bidang Ekonomi
  1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
  2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
- Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
d.      Bidang Sosial-Budaya
  • Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
- memperoleh pelayanan kesehatan
- kebebasan mengembangkan diri
- memperoleh pendidikan yang bermutu
- memelihara tatanan sosial.

3.Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
  • Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
  • Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
  • Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
  • Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  • Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
2.2.2  Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku  Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
  1. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
  2. Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan antar sesama.
  3. Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
  4. Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
  • Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali. 
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
 
3.2    SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
  • Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
  • Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
  • Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
  • Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.

 

Sumber:

http://zempat.blogspot.com/2013/01/Makalah-Kewarganegaraan-oleh-FhawZhand.html

 

Makalah Sosiologi "Perilaku Menyimpang"

Foto Saya


Oleh : Fhaw Zhand

Contoh Makalah Sosiologi │ Perilaku Menyimpang  


 BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH

Perilaku individu atau sekelompok individu yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku secara umum dalam masyarakat sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Teori ini dikemukakan oleh Edwin M.Lemert, menurutnya seseorang berperilaku menyimpang karena proses labeling yang diberikan masyarakat kepadanya. Labeling adalah pemberian julukan, cap, etiket, ataupun kepada seseorang. Pada awalnya seseorang melakukan “penyimpangan primer” karena itu sang pelaku penyimpangan mendapatkan cap (labeling) dari masyarakat. Karena adanya label tersebut, maka sang pelaku mengidentifikasikan dirinya sebagai penyimpang dan mengulangi lagi penyimpangan itupun menjadi suatu kebiasaan atau gaya hidup bagi pelakunya
B. RUMUSAN MASALAH

Dari uraian di atas dapat kami rumuskan sebagai berikut :
1. Jelaskan pengertian perilaku menyimpang secara umum dan menurut para ahli !
2. Jelaskan teori tentang perilaku menyimpang !
3. Sebutkan faktor-faktor perilaku menyimpang!
4. Sebutkan jenis-jenis perilaku menyimpang !
5. Sebutkan sifat-sifat perilaku menyimpang !
6. Sebutkan bentuk-bentuk perilaku menyimpang sosial !
7. Sebutkan dampak perilaku menyimpang !


BAB II
PEMBAHASAN MATERI

A. PENGERTIAN PERILAKU MENYIMPANG

1. Secara Umum Perilaku individu atau sekelompok individu yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku secara umum dalam masyarakat sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari.
2. Menurut Pendapat Ahli. Berikut menurut pendapat para ahli mengenai perilaku menyimpang :
a. Paul B.Horton Ia mendevinisikan bahwa perilaku menyimpang adalah perilaku yang dinyatakan sabagai pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma kelompok ataupun masyarakat.
b. Bruce J.Cohen Ia berpendapat bahwa perilaku menyimpang adalah setiap perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak masyarakat atu kelompok tertentu dalam masyarakat.
c. Robert M.Z Lawang Ia menyatakan bahwa perilaku menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem tersebut untuk memperbaiki perilaku tersebut.
d. James Vander Sander Ia berpendapat bahwa yang dimaksud perilaku menyimpang adalah perilaku yang dianggap sebagai hal tercela dan di luar batas-batas toleransi oleh sejumlah atau sebagian besar orang atau masyarakat.

B. TEORI TENTANG PERILAKU MENYIMPANG

a. Berdasarkan Sudut Pandang Sosiologi

1. Teori Labeling 
Teori ini dikemukakan oleh Edwin M.Lemert, menurutnya seseorang berperilaku menyimpang karena proses labeling yang diberikan masyarakat kepadanya. Labeling adalah pemberian julukan, cap, etiket, ataupun kepada seseorang. Pada awalnya seseorang melakukan “penyimpangan primer” karena itu sang pelaku penyimpangan mendapatkan cap (labeling) dari masyarakat. Karena adanya label tersebut, maka sang pelaku mengidentifikasikan dirinya sebagai penyimpang dan mengulangi lagi penyimpangan itupun menjadi suatu kebiasaan atau gaya hidup bagi pelakunya.

2. Teori Sosialisasi 
Teori Sosialisasi menyatakan bahwa seseorang biasanya menghayati nilai-nilai dan norma-norma dari bebrapa orang yang dekat dan cocok dengan dirinya. Jadi, bagaimanakah seseorang menghayati nilai-nilai dan norma-norma sosial sehingga dirinya dapat melahirkan perilaku menyimpang…...????? Ada dua penjelasan yang dapat di kemukakan. Pertama, Kebudayaan khusus yang menyimpang, yaitu apabila sebagian besar teman seseorang melakukan perilaku menyimpang maka orang itu mungkin akan berperilaku menyimpang juga. Sebagai contoh, beberapa studydi Amerika, menunjukkan bahwa di kampung-kampung yang berantakan dan tidak terorganisir secara baik, perilaku jahat merupakan pola perilaku yang normal (wajar).

3. Teori Pergaulan Berbeda ( Differential Association ) 
Teori ini diciptakan oleh Edwin H. Sutherland dan menurut teori ini penyimpangan bersumber dari pergaulan dengan sekelompok orang yang telah menyimpang. Penyimpangan didapatkan dari proses alih budaya (cultural transmission) dan dari proses tersebut seseorang mempelajari subkebudayaan menyimpangang (deviant subculture). Contoh teori pergaulan berbeda : perilaku tunasusila, peran sebagai tunasusila dipelajari oleh seseorang dengan belajar yaitu melakukan pergaulan yang intim dengan para penyimpang (tunasusila senior) dan kemudian ia melakukan percobaan dengan melakukan peran menyimpang tersebut.

4. Teori Anomie 
Konsep anomie di kembangkangkan oleh seorang sosiologi dari Perancis, Emile Durkheim. Istilah Anomie dapat diartikan sebagai ketiadaan norma. Konsep tersebut dipakai untuk menggambarkan suatu masyarakat yang memiliki banyak norma dan nilai yang satu sama lain saling bertentangan. Suatu mayarakat yang anomis (tanpa norma) tidak mempunyai pedoman mantap yang dapat dipelajari dan di pegang oleh para anggota masyarakatnya. Selain Emile Durkheim ada tokoh lain yang mengemukakan tentang teori anomie yaitu Robert K. Merton, ia mengemukakan bahwa penyimpangan terjadi melalui struktur sosial. Menurut Merton struktur sosial dapat menghasilkan perilaku yang konformis (sesuai dengan norma) dan sekaligus perilaku yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan. Merton berpendapat bahwa struktur sosial mengahasilkan tekanan kearah anomie dan perilaku menyimpang karena adanya ketidakharmonisan antara tujuan budaya dengan cara-cara yang dipakai untuk mencapai tujuan tersebut.

Menurut Merton ada lima tipe cara adaptasi individu untuk mencapai tujuan budaya dari yang wajar sampai menyimpang, yaitu sebagai berikut :
a. Konformitas (Conformity) Konformitas merupakan sikap menerima tujuan budaya dengan cara mengikuti tujuan dan cara yang ditentukan oleh masyarakat.
Contoh : seseorang yang ingin menjadi orang kaya berusaha untuk mewujudkannya dengan menempuh pendidikan tinggi dan bekerja keras.
b. Inovasi (Innovation) Inovasi merupakan sikap menerima secara kritis cara-cara pencapaian tujuan yang sesuai dengan nilai budaya sambil menempuh cara-cara batu yang belum biasa atau tidak umum dilakukan.
Contoh : seseorang yang ingin menjadi orang kaya, tetpai kedudukannya di tempat tidak memungkinkan memperoleh gaji besar, sehingga ia melakukan jalan pintas memperoleh rasa aman saja.
c. Ritualisme (Ritualism) Ritualisme merupakan sikap menerima cara-cara yang diperkenalkan secara cultural, namun menolak tujuan-tujuan kebudayaan, sehingga perbuatan ritualisme berpegang teguh pada kaida-kaidah yang berlaku namun mengorbankan nilai sosial budaya yang ada.
Contoh : seorang karyawan bekerja tidak untuk memperoleh kekayaan, tetapi hanya sekedar memperoleh rasa aman saja.
d. Pengasingan Diri (Retreatism) Pengasingan diri merupakan sikap menolak tujuan-tujuan ataupun cara-cara untuk mencapai tujuan yang telah menjadi bagian kehidupan masyarakat ataupun lingkungan sosialnya.
Contoh : para pemabuk dan pemakai narkoba yang seakan-akan berusaha melarikan diri dari masyarakat dan lingkungan.
e. Pemberontakan (Rebeliion) Pemberontakan merupakan sikap menolak sarana dan tujuan-tujuan yang disahkan oleh budaya masyarakat dan menggantikan dengan cara yang baru.
Contoh : kaum pemberontak yang memperjuangkan ideologinya melalui perlawanan bersenjata. Dari kelima tipe diatas, tipe cara adaptasi konformitaslah yang merupakan bentuk perilaku yang tidak menyimpang, sedangkan ke-empat tipe adaptasi lainnya termasuk dalam bentuk perilaku yang menyimpang.
Untuk memperjelas pemahaman anda mengenai tipe cara adaptasi individu menurut Merton, perhatikan table di bawah ini :
Tipe Cara Adaptasi Tujuan Budaya Cara-Cara yang Melembaga Konformitas Inovasi Ritualisme Pengasingan diri Pembenrontakan + + - - ± + - + - ± 
Keterangan : +: sikap menerima - : penolakan ± : penolakan terhadap nilai-nilai yang berlaku dan upaya menggantinya dengan nilai-nilai baru.
b. Berdasarkan Sudut Pandang Psikologi Seorang tokoh psikolog asal Australia yang terkenal dengan teori psikoanalisasinyabernama Sigmund Freud (1856-1939) menyatakan bahwa dalam diri manusia terdapat tiga bagian penting, yaitu berupa hal-hal sebagai berikut:
1. Id, adalah bagian dari yang bersifat tidak sadar, nalurilah, dan mudah terpengaruh oleh gerak hati.
2. Ego, adalah bagian diri yang bersifat sadar dan rasional yang berfungsi menjaga pintu kepribadian.
3. Supergo, adalah bagian dari diri yang telah mengabsorbsi (menyerap) nilai-nilai cultural yang berfungsi sebagai suara hati. Menurut Fried perilaku menyimpang dapat terjadi pada diri seseorang apabila id terlalu berlebihan sehingga tidak terkontrol dan muncul bersamaan dengan superegoyang tidak aktif, sementara dalam waktu yang bersamaan ego tidak berhasil memberikan perimbangan.
c. Berdasarkan Sudut Pandang Biologi Sheldon mengidentifikasikan tipe tubuh menjadi tiga tipe dasar,yaitu sebagai berikut :
1. Endomorph (bundar, halus, dan gemuk)
2. Mesomorph (berotot dan atletis)
3. Ectomorph (tipis dan kurus) Stiap tipe tubuh mempunyai kecenderungan sifat-sifat kepribadian.
Contohnya, penjahat pada umumnya bertipe mesomorph. Sedangkan Cesare Lombroso, seorang kriminologi dari Italia berpendapat bahwa orang jahat memiliki ciri-ciri ukuran rahang dan tulang pipi panjang, memiliki kelainan pada mata yang khas, tangan dan jari-jari relative besar, dan susunan gigi abnormal. Adapun tipe pelaku kriminal menurut Casare Lomboso adal sebagai berikut : “ Teori biologis mendapat banyak kritikan dan diragukam kebenarannya, sehingga para ilmuwan sosial beranggapan bahwa factor biologis merupakan factor yang secara relative tidak penting pengaruhnya terhadap penyimpangan perilaku”.
d. Berdasarkan Sudut Pandang Kriminologi
1. Teori Konflik Berdasarkan teori ini terdapat dua macam konflik, yaitu sebagai berikut : a. Konflik Budaya Dalam suatu masyarakat dapat terjadi konflik budaya etika dalam masyarakat tersebut terdapat sejumlah kebudayaan khusus dimana setiap kebudayaan khusus tersebut cenderung tertutup sehingga mengurangi kemungkinan adanya kesepakatan nilai. Sejumlah norma yang bersumber dari kebudayaan khusus yang berbeda saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan dapat menimbulkan kondisi anomie.
b. Konflik Kelas Sosial Konflik kelas sosial dapat terjadi di masyarakat ketika suatu kelompok membuat peraturan sendiri untuk melindungi kepentingan, sehingga terjadilah eksploitasi kelas atas terhadap kelas bawah. Orang-orang yang menentang hak-hak istimewa kelas atas dianggap berperilaku menyimpang dan di cap sebagai penjahat.

2. Teori Pengendalian Teori pengendalian beranggapan bahwa masyarakat sebenarnya mmiliki kesepakatan tentang nilai-nilai tertentu yang menjadi dasar suatu perilaku dapat dikatakan menyimpang atau tidak. Pengendalian itu mencangkup dua bentuk, yaitu pengendalian dari dalam dan pengendalian dari luar.
Pengendalian dari dalam berupa norma yang dihayati dan nilai yang dipelajari oleh seseorang melalui proses sosialisasi.
Contohnya, nilai-nilai dan norma sosial yang diperoleh dari lembaga keluarga, lembaga sekolah dan masyarakat yang mengharuskannya untuk menghormati sesame manusia. Pengendalian dari luar adalah imbalan sosial terhadap kepatuhan dan sanksi yang diberikan kepada setiap tindak penyimpangan atau pelanggaran nilai dan norma dominan. Misalnya, jika seseorang melanggar norma pergaulan sosial maka ia akan dijatuhi sanksi oleh masyarakatnya.

C. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERILAKU MENYIMPANG

Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seseorang tidak terjadi begitu saja tanpa ada sebab-sebab yang menyertainya, karena perilaku menyimpang berkembang melalui suatu periode waktu-waktu tertentu sebagai hasil dari serangkaian tahapan interaksisosial dan adanya kesempatan untuk berperilaku menyimpang.
Adapun sebab atau faktor-faktor terjadinya perilaku menyimpang antara lain yaitu :
a. Hasil Sosialisasi yang Tidak Sempurna ( Ketidaksanggupan Menyerap Norma-Norma Kebudayaan) Apabila proses sosialisasi tidak sempurna, maka dapat melahirkan suatu perilaku menyimpang. Proses sosialisasi tidak sempurna terjadi karena nilai-nilai atau norma-norma yang dipelajari kurang dapat dipahami dalam proses sosialisasi yang dijalankan, sehingga seseorang tidak memprhitungkan resiko yang terjadi apabila ia melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku.
Contoh perilaku menyimpang akibat ketidaksempurnaan proses sosialisasi dalam keluarga, bahwa anak-anak yang melakukan kejahatan cenderung berasal dari keluarga yang retak/rusak, artinya ia mengalami ketiksempurnaan dalam proses sosialisasi dalm keluarganya.
b. Proses Belajar yang Menyimpang Proses belajar ini terjadi karena melalui interaksi sosial dengan orang lain terutama dengan orang-orang yang memiliki perilaku menyimpang dan sudah berpengalaman dalam hal menyimpang.
c. Ketegangan antara Kebudayaan dan Struktur Sosial Apabila peluang untuk mencari cara-cara dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak diberikan, maka muncul kemungkinan akan terjadinya perilaku menyimpang.
Contoh pada masyarakat feodal tuan tanah memiliki kekuasaan istimewa atas warga yang berstatus buruh tani atau penyewa sehingga tuan tanah dapat melakukan tindakan sewenang-wenang pada para buruh atau penyewa tanah yaitu dengan menurunkan upah ataupun kenaikan harga sewa. Apabila kesewenang-wenangan itu terjadi secara terus-menerus, maka dapat memicu terjadinya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh buruh dan penyewa tanah yaitu dengan melakukan kekerasan, perlawanan, penipuan, atau bahkan pembunuhan.
d. Ikatan Sosial yang Berlainan
e. Hasil Sosialisasi dari Nilai-Nilai Subkebudayaan yang Menyimpang
D. MACAM-MACAM atau JENIS-JENIS PERILAKU MENYIMPANG

a. Berdasarkan Kekerapannya :

1. Penyimpangan Primer 
Penyimpangan primer adalah suatu pelanggaran atau penyimpangan yang bersifat sementara (temporer), sehingga individu yang melakukan penyimpangan tersebut masih dapat diterima oleh kelompok sosialnya, sebab pelanggaran terhadap norma-norma umum tidak berlangsung secara terus-menerus. Contoh penyimpangan primer adalah : terlambat membayar pajak listrik, mencontek saat ulangan, melanggar rambu-rambu lalu lintas.
2. Penyimpangan Sekunder 
Penyimpangan sekunder adalah penyimpangan sosial yang nyata dan sering dilakukan sehingga menimbulkan akibat yang cukup parah dan mengganggu orang lain. Contoh penyimpangan sekunder adalah : berjudi, mencuri, seseorang yang sering mabuk-mabukan, bahkan pembunhan.
b. Berdasarkan Jumlah Pelakunya
1. Penyimpangan Individual (individual deviation) Penyimpangan individual merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau individu tertentu terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakatnya.
Macam-macam penyimpangan individu adalah sebagai berikut :
Penyimpangan karena melanggar norma-norma umum yang Penyimpangan karena berlaku didalam masyarakat disebut pelanggar. tidak patuh terhadap nasehat orang tua untuk mengubah pendirian atau kebiasaan buruk menjadi baik yang disebut dengan pembandel. Penyimpangan karena tidak menepati janji atau berbohong dan sering berkhianat yang disebut dengan munafik. Penyimpangan karena tidak taat terhadap peringantan orang lain, yang disebut pembangkang. Penyimpangan karena melanggar norma-norma umum yang mengakibatkan kerugian harta benda/jiwa dilingkungannya yang disebut penjahat atau perusuh.
2. Penyimpangan Kelompok (group deviation) Perilaku penyimpangan dapat disebut dengan penyimpangan kelompok apabila penyimpangan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang bergabung dalam suatu kelompok tertentu. Setiap individu yang bergabung didalam kelompok tersebut berperilaku sesuai dengan norma yang ditentukan dalam kelompok tersebut walaupun perilaku tersebut jelas-jelas bertentangan dengan norma-norma sosial umum yang terdapat/berlaku dalam masyarakat sekitar dimana ia tinggal. Penyimpangan kelompok lebih rumit dan berbahaya dibandingkan dengan penyimpangan individual, karena mereka memiliki fanatisme terhadap nilai, norma, sikap, dan tradisi yang berlaku dalam kelompoknya sehingga mereka beranggapan bahwa mereka tidak melakukan suatu penyimpangan. Adapun yang termasuk dalam penyimpangan kelompok antara lain yaitu :
Kelompok pengacau keamananan dengan tujuan-tujuan tertentu yang disebut Persekongkolan dalam dunia usaha dan lembaga dengan teroris. Kelompok atau (geng) pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri. kejahatan terorganisir yang melakukan perampokan dan penyelundupan. Kelompok yang ingin meisahkan diri dari suatu Negara, yang disebut separatis.


E. SIFAT-SIFAT PERILAKU MENYIMPANG

a. Penyimpangan yang bersifat positif 
Penyimpangan yang bersifat positif adalah sauatu perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku umum yang mempunyai dampak positif terhadap sistem sosial dimana ia tinggal. Seseorang dikatakan menyimpang secara positif ketika ia merealisasikan cita-citanya akan tetapi masyarakat belum bisa menerima cara yang ia pergunakan ataupun cita-cita yang ia inginkan.
Contoh penyimpangan yang bersifat positif adalah : seorang wanita yang bercita-cita sekolah setinggi-tingginya dan menjadi dokter spesialis atau wanita karier. Bagi sebagian masyarakat perbuatan sang wanita adalah suatu penyimpangan, namun dari penyimpangan tersebut ada dampak positif yang muncul dari dalam dirinya yaitu emansipasi wanita. Karena ia telah bersifat mulia yaitu mau menjadi seorang dokter atau bersosial kepada orang lain atau masyarakat dengan menjadi seorang dokter.
b. Penyimpangan yang bersifat negatif 
Penyimpangan yang bersifat ngatif adalah suatu perbuatan atau kecenderungan bertindak kearah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk sehingga mengganggu sistem sosial yang ada. Penyimpangan terhadap kaidah hukum positif maka aka nada hukum dan sanksi yang jelas dari Negara. Contoh penyimpangan yang bersifat negatif adalah : pencurian, pembunuhan, pelacuran, pemerkosaan,pemabuk, penjudi, dan lain-lain.

F. BENTUK-BENTUK PERILAKU PENYIMPANGAN SOSIAL

Menyimpang atau tidaknya perilaku seseorang ditentukan oleh norma atau nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dimana ia tinggal. Setiap tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku akan dianggap sebagai penyimpangan. Ada beberapa bentuk perilaku menyimpang yang bersifat negatif, diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Tindakan Kriminal atau Kejahatan.

Tindakan kriminal atau kejahatan merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama. Adapun tindakan kriminal meliputi pencurian, perampokan, pemerkosaan, penganiayan, pembunuhan. Selain itu berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu keamanan Negara seperti korupsi, maker, dan terorisme, juga termasuk tindakan kriminal. Berbagai tindakan tersebut biasanya menjatuhkan korban di mana si korban akan kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan tidak jarang pula kehilangan nyawa.

b. Penyalahgunaan Narkotika.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, ada baiknya kita membahasnya dari tinjauan medis terlebih dahulu. Secara medis, narkotika berfungsi di rumah sakit bagi orang yang menderita sakit berat dengan rekomendasi dokter. Misalnya untuk penderita kanker atau orang yang akan menjalani operasi sebagai obat bius. Efek dari narkotika selain sebagai obat adalah timbulnya efek halusinasi (khayalan), impian yang indah-indah, atau rasa nyaman. Karena fungsi sampingan inilah ada sebagian masyarakat, terutama dikalangan remaja, ingin menggunakan narkotika walaupun tidak sedang menderita suatu penyakit. Hal itulah yang dinamakan penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat perangsang yang sejenis terutama dikalangan remaja berkaitan erat dengan beberapa hal yang menyangkut sebab, motivasi, dan akibat yang ingin dicapai. Secara sosiologis, penyalahgunaan narkotika oleh kaum remaja merupakan perbuatan yang disadari berdasarkan pengetahuan/pengalaman sebagai pengaruh langsung ataupun tidak langsung dan pembentukan jati diri. Secara subjectif, penyalahguanaan narkotika oleh kaum remaja merupakan salah satu upaya individual agar dapat mengungkap dan menangkap kepuasan yang belum pernah dirasakan oleh setiap individu, terutama bagi setiap remaja yang sedang tumbuh dan berkembang dalam proses pencarian identitas dan pembentukan jati diri. Sedangkan secara objectif, penyalahgunaan narkotika adalah merupakan visualisasi dari proses isolasi yang pasti membebani fisik dan mental sehingga dapat menghambat pertumbuhan yang sehat. Secara universal, pnyalahgunaan narkotia dan zat lain sejenisnya merupakan perbuatan destruktif dengan efek-efek negatifnya atau bahkan dapat menimbulkan kematian bagi penggunanya. Sedangkan menurut Graham Baliene, seorang remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :

1. Membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti berkelahi, ngebut dijalan atau balap sepeda, bergaul dengan lawan jenis, dan lain-lain.
2. Menunjukkan tindakan menentang otoritas terhadap orang tua, guru, orang lain, atau bahkan kepada norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
3. Melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.
4. Mencari dan menemukan arti hidup.
5. Menghilangkan kegelisahan, frustasi, dan kepenatan hati.
6. Mempermudah penyaluran dan perbuatan seksual.
7. Hanya iseng-iseng atau didorong oleh rasa ingin tahu.
8. Mengisi kekosongan dan kesepian/kebosanan.
9. Mengikuti kemauan teman atau sepergaulan dalam rangka pembinaan solidaritas.

Penyalahgunan narkotika dapat mengakibatkan ketergantungan obat (ketagiahan) atau biasa disebut adikasi. Adikasi adalah ketergantungan obat atau keracunan obat yang bersifat kronik atau periodic sehinggan penderita menjadi kehilangan control terhadapdirinya dan menimbulkan kerugian, baik bagi dirinya sendiri maupun masyarakat. Mungkin pada awalnya seorang “pemakai” (sebutan bagi pengguna narkotika) hanya coba-coba dalam dosis ringan atau kecil, akan tetapi lama-kelamaan hal tersebut menjadi kebiasaan (habituasi). Apabila sudah sampai kondisi itu, maka ia akan menambah dosis untuk dapat menikmati efek yang diinginkan dan seperti itu terus-menerus (terus menambah dosis) hingga ia mengalami fase dipendensi (ketergantungan) dan merasa ia tidak dapat hidup tanpa narkotika. Kondisi demikian sudah dipastikan sangat membahayakan karena mengonsumsi narkotika secara berlebihan dapat merusak saraf, kelumpuhan, atau bahkan menimbulkan kematian yang biasa disebut dengan istilah “OD” (over dosis). Adapun bberapa gejala yang tampak pada sesorang yang menunjukkan ketergantungan terhadap obat-obat narkotika, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Muncul perilaku yang tidak dapat diterima oleh masyarakat sekelilingnya, seperti bertindak semaunya sendiri, sering berdusta, menjadi tidak disiplin, ingin selalu keluar rumah, dan susah untuk bangun pagi.
b. Pada proses lanjut, kenakalan meningkat sampai pada tindakan mengambil barang berharga milik orang lain (mencuri) guna memenuhi kebutuhannya untuk mengonsumsi narkotika.
c. Pada dosis tinggi pemakai akan merasa dirinya paling tinggi, paling hebat, dan paling sanggup melakukan apa saja (kepercayaan dirinya melampaui batas).
d. Pada saat efek mulai menurun, penderita merasa sangat gelisah, muncul perasaan seperti diancam, dikejar-kejar, dan ingin menyakiti dirinya sendiri sampai bunuh diri atau membunuh orang lain yang disebut dengan sakau. Berikut ini adalah bebrapa jenis bahan narkotika dan obat bius antara lain adalah sebagai berikut :



1. Tembakau Didalam tembakau terdapat racun nikotin keras yang dan dapat merangsang susunan saraf sehingga menimbulkan ketagihan. Selain nikotin, dalam tembakau juga terdapat tar yaitu zat yang dapat mengakibatkan penyakit kanker paru-paru.

2. Kafein Kafein terdapat didalam kopi yang dapat mempengaruhi susunan saraf dan jantung. Kopi dapat menyebabkan orang sulit tidur dan dapat menyebabkan ketagihan sehingga orang yang telah ketagihan akan merasa cemas dan kepala pusing apabila tidak meminumnya.

3. Candu atau Opium Candu dan Opium berasal dari tumbuhan Paper somniferum. Tumbuhanini banyak dijumpai di Rusia, Meksiko, Iran, Turki, Cina, India,, dan Afrika Selatan. Candu dan Opium termasuk tanaman semak dengan ketinggian 70-110 cm. Memiliki bunga dengan warna ungu, merah, dan putih. Buahnya berbentuk seperti pemukul gong dan bergetah. Getah itulah yang dihisap dan dijadikan sebagai candu.

4. Morfin Morfin adalah zat yang didapat dari candu. Morfin ditemukan oleh Setumur berkewarganegaraan Jerman pada tahun 1805. Pada umumnya morfin berwarna putih dan berwujud bubukan (serbuk) dengan rasa yang pahit. Melalui proses kimia morfin dijadikan sebagai zat yang berfungsi menenangkan sistem urut saraf.

5. LSD (Lusergic Acid Diethylamide) LSD ditemukan oleh dokter yang berkewarganegaraan Jerma yang bernama Dr. Albert Hoffman. LSD dapat menimbulkan halusinasi atau bayangan dengan berbagai macam khayalan.

6. Alkohol Alkohol apabila diminum pada awalnya menimbulkan perasaan riang gembira dan banyak berbicara, namun lama-kelamaan tingkat kesadaran menjadi menurun dan keseimbangan badan terganggu hingga mabuk. Pemakaian alcohol secara berlebihan dapat menyebabkan kelumpuhan karena radang saraf yang diakibatkan oleh pemakaian alcohol bersifat menimbulkan gangguan susunan saraf (kelumpuhan).

7. Ganja atau Mariyuana Ganja berasal dari tanaman bernama Canabis sativa. Tumbuhan tersebut banyak tumbuh di daerah tropic dan subtropik dan tergolong tumbuhan semak. Pemakaian ganja dilakukan dengan mengambil daun yang diiris-iris dan dikeringkan seperti tembakau. 

8. Kokain Kokain berasal dari tumbuhan Erythroxylon coca. Dan termasuk golongan semak dengan ketinggian 2 meter. Serbuk kokain berwarna putih dengan rasa yang pahit dan diperoleh dari daun tanaman Erythroxy yang berfungsi sebagai obat pembius sehingga sering digunakan pada proses pembedahan (operasi).

c. Perkelahian Antarpelajar Perkelahian antarpelajar atau yang lebih disebut tawuran antar pelajar pada awalnya hanya terjadi di kota-kota besar karena kompleksnya kehidupan dan persoalan di kota. Akan tetapi, pada saat ini fenomena tawuran antar pelajar sudah menjamur di kalangan pelajar yang jauh dari kawasan perkotaan. Perkelahian antarpelajar merupakan termasuk salah satu bentuk kenakalan remaja dan termasuk perilaku menyimpang karena bertentangan dengan nilai-nilai ataupun norma-norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat tersebut. Perkelahian antarpelajar merupakan masalah sosial yang berkaitan dengan krisis moral. Tingkat emosi yang belum stabil serta kerterbatasan pengetahuan akan kaidah-kaidah masyarakat dan agama mengakibatkan remaja cenderung bertindak tanpa memikirkan resiko karena mereka hanya mementingkan ego semata. Perkelahian antarpelajar bisa disebabkan oleh anggapan dari sebagian pelajar bahwa dengan perkelahian bisa menunjukkan kejantanan dan sportivitas. Perkelahian tersebut umumnya diawali dari hal-hal yang sepele atau kecil, bahkan hanya menyangkut dua orang saja dari sekolah yang berbeda. Tetapi karena alasan solidaritas kelompok, maka konflik bisa meluas dan menjadi konflik antarsekolah.

d. Hubungan Seksual di Luar Nikah Hubungan seks diluar nikah termasuk perilaku menyimpang yang sangat ditentang oleh masyarakat. Macam seks di luar nikah antara lain adalah pelacuran, kumpul kebo, dan pemerkosaan. Selain mendapatkan hubungan bagi para pelakunya, hubungan seksual di luar nikah juga dianggap dapat mendatangkan bencana bagi daerah tempat tinggal mereka sehingga masyarakat mengutuk perbuatan tersebut. Hubungan seksual diluar nikah juga dapat menyebabkan penyakit yang berbahaya dan bahkan mematikan seperti AIDS dan PSM (penyakit seks menular).

e. Penyimpangan Seksual Penyimpangan seksual adalah perilaku seksual yang tidak semestinya, misalnya perzinahan, lesbianism, homoseksual, kumpul kebo, dan sodomi. Tindakan-tindakan tersebut merupakan perbuatn yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan agama sehingga dianggap sebagai salah satu bentuk perilaku menyimpang.


G. AKIBAT PERILAKU MENYIMPANG

Seorang perilaku penyimpangan senantiasa berusaha mencari kawan yang sama untuk bergaul bersama, dengan tujuan supaya mendapatkan “teman”. Lama-kelamaan berkumpullah berbagai individu pelaku penyimpangan menjadi penyimpangan kelompok, akhirnya bermuara pada penentangan terhadap norma masyarakat. Dampak yang ditimbulkan selain terhadap individu juga terhadap kelompok atau masyarakat. Dampak apa saja yang ditimbulkan adanya tindak penyimpangan terhadap kelompok masyarakat…??? Marilah kita bahas satu persatu :

a. Kriminalitas tindak kejahatan Tindak kekerasan seorang kadangkala hasil penularan seorang individu lain, sehingga tindak kejahatan akan muncul berkelompok dalam masyarakat.
Contoh : seorang residivis dalam penjara akan mendapatkan kawan sesama penjahat, sehingga sekeluarnya dari penjara akan membentuk “kelompok penjahat” , sehingga dalam masyarakat muncullah kriminalitas-kriminalitas baru.

b. Terganggunya keseimbangan sosial Robert K. Merton mengemukakan teori yang menjelaskan bahwa perilaku menyimpang itu merupakan penyimpangan melaliu struktur sosial. Karena masyarakat merupakan struktur sosial, maka tindak penyimpangan pasti akan berdampak terhadap masyarakat yang akan mengganggu keseimbangan sosialnya.
Contoh : pemberontakan, pecandu obat bius, gelandangan, pemabuk, dsb.

c. Pudarnya nilai dan norma Karena pelaku penyimpangan tidak mendapatkan sanksi yang tegas dan jelas, maka muncullah sikap apatis pada pelaksanaan nilai-nilai dan norma masyarakat. Sehingga nilai dan norma menjadi pudar kewibawaannya untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat. Juga karena pengaruh globalisasi di bidang informasi dan hiburan memudahkan masuknya pengaruh asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia mampu memudarkan nilai dan norma, karena tindak penyimpangan sebagai eksesnya.
Contoh : karena pengaruh film-film luar yang mempertontonkan tindak penyimpangan yang dianggap hal-hal yang wajar disana, akan mampu menimbulkan orang yang tidak percaya lagi pada nilai dan norma di Indonesia.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN

Dari uraian diatas maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :
Perilaku individu atau sekelompok individu yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku secara umum dalam masyarakat sering terjadi dalam kehidupan kita . Teori ini dikemukakan oleh Edwin M.Lemert, menurutnya seseorang berperilaku menyimpang karena proses labeling yang diberikan masyarakat kepadanya. Labeling adalah pemberian julukan, cap, etiket, ataupun kepada seseorang. Pada awalnya seseorang melakukan “penyimpangan primer” karena itu sang pelaku penyimpangan mendapatkan cap (labeling) dari masyarakat. Karena adanya label tersebut, maka sang pelaku mengidentifikasikan dirinya sebagai penyimpang dan mengulangi lagi penyimpangan itupun menjadi suatu kebiasaan atau gaya hidup bagi pelakunyaari-hari.

B. SARAN 

Kami sadari bahwa dalam penulisan makalah ini penulis masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam hal pengetahuan tentang Mata pelajaran sosiologi.Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik saran dari pembaca tentunya yang bersifat membangun

 Sumber:

http://zempat.blogspot.com/2013/01/Makalah-Sosiologi-Tentang-Perilaku-Menyimpang-oleh-FhawZhand.html

Makalah Antariksa Bentuk Bumi

Contoh Makalah Antariksa Bentuk Bumi 

 Oleh: FhawZhand

BAB II
PEMBAHASAN
1. Bentuk Bumi
Bentuk planet Bumi sangat mirip dengan bulatan gepeng (oblate spheroid), sebuah bulatan yang tertekan ceper pada orientasi kutub-kutub yang menyebabkan buncitan pada bagian katulistiwa. Buncitan ini terjadi karena rotasi bumi, menyebabkan ukuran diameter katulistiwa 43 km lebih besar dibandingkan diameter dari kutub ke kutub. Diameter rata-rata dari bulatan bumi adalah 12.742 km, atau kira-kira 40.000 km/π. Karena satuan meter pada awalnya didefinisikan sebagai 1/10.000.000 jarak antara katulistiwa ke kutub utara melalui kota Paris, Prancis. Topografi lokal sedikit bervariasi dari bentuk bulatan ideal yang mulus, meski pada skala global, variasi ini sangat kecil. Bumi memiliki toleransi sekitar satu dari 584, atau 0,17% dibanding bulatan sempurna (reference spheroid), yang lebih mulus jika dibandingkan dengan toleransi sebuah bola biliar, 0,22%. Lokal deviasi terbesar pada permukaan bumi adalah gunung Everest (8.848 m di atas permukaan laut) dan Palung Mariana (10.911 m di bawah permukaan laut). Karena buncitan katulistiwa, bagian bumi yang terletak paling jauh dari titik tengah bumi sebenarnya adalah gunung Chimborazo di Ekuador.
Proses alam endogen/tenaga endogen adalah tenaga bumi yang berasal dari dalam bumi. Tenaga alam endogen bersifat membangun permukaan bumi ini. Tenaga alam eksogen berasal dari luar bumi dan bersifat merusak. Jadi kedua tenaga itulah yang membuat berbagai macam relief di muka bumi ini seperti yang kita tahu bahwa permukaan bumi yang kita huni ini terdiri atas berbagai bentukan seperti gunung, lembah, bukit, danau, sungai, dsb. Adanya bentukan-bentukan tersebut, menyebabkan permukaan bumi menjadi tidak rata. Bentukan-bentukan tersebut dikenal sebagai relief bumi.
2. Ukuran Bumi
Bumi mempunyai massa seberat 59.760 milyar ton, dengan luas permukaan 510 juta kilometer persegi. Berat jenis Bumi (sekitar 5.500 kilogram per meter kubik) digunakan sebagai unit perbandingan berat jenis planet yang lain, dengan berat jenis Bumi dipatok sebagai 1. Bumi mempunyai diameter sepanjang 12.756 kilometer. Gravitasi Bumi diukur sebagai 10 N kg-1 dijadikan unit ukuran gravitasi planet lain, dengan gravitasi Bumi dipatok sebagai 1.
3. Lapisan Lapisan Bumi
Menurut komposisi (jenis dari materialnya), Bumi dapat dibagi menjadi lapisan-lapisan sebagai berikut :
• Kerak Bumi
• Mantel Bumi
Mantel bumi terletak di antara kerak dan inti luar bumi. Mantel bumi merupakan batuan yang mengandung magnesium dan silikon. Suhu pada mantel bagian atas ±1300 °C-1500 °C dan suhu pada mantel bagian dalam ±1500 °C-3000 °C
• Inti Bumi
Sedangkan menurut sifat mekanik (sifat dari material) -nya, bumi dapat dibagi menjadi lapisan-lapisan sebagai berikut :
• Litosfir
• Astenosfir
• Mesosfir
• Inti Bumi bagian luar
Inti bumi bagian luar merupakan salah satu bagian dalam bumi yang melapisi inti bumi bagian dalam. Inti bumi bagian luar mempunyai tebal 2250 km dan kedalaman antara 2900-4980 km. Inti bumi bagian luar terdiri atas besi dan nikel cair dengan suhu 3900 °C
• Inti Bumi bagian dalam
Inti bumi bagian dalam merupakan bagian bumi yang paling dalam atau dapat juga disebut inti bumi. inti bumi mempunyai tebal 1200km dan berdiameter 2600km. inti bumi terdiri dari besi dan nikel berbentuk padat dengan temperatur dapat mencapai 4800 °C.
4. Umur Bumi
Bagaimana mengukur umur Bumi? Ada 3 cara untuk mengukur umur Bumi.
• Teori Evolusi
Apa alasan para evolusionis begitu memaksakan hal ini? Mengapa teori ini mencoba menaikkan umur bumi dari semenjak pertama teori evolusi dicetuskan? Alasannya adalah : proses evolusi memerlukan waktu yang sangat lama untuk bisa terjadi. Klaim bahwa semua makhluk ada karena perkembangan secara bertahap dari satu sel makhluk hidup, tentu saja akan gagal dan tidak berarti apa-apa jika umur bumi masih muda – hanya beberapa ribu tahun lalu. Tetapi jika bisa dibuktikan bahwa umur bumi adalah beberapa miliar tahun, maka waktu yang diperlukan untuk terjadinya proses evolusi bisa dipenuhi menurut teori ini.
• berdasarkan observasi (pengamatan)
Tes yang dilakukan terhadap kejadian alam yang ada di muka bumi. Jika diamati bahwa beberapa peristiwa geologis terjadi pada masa tertentu, maka bisa diasumsikan dengan mempergunakan data ini, kejadian yang sama telah terjadi dalam kurun waktu yang sama di masa lalu. Mengacu pada prinsip ini, bisa perkirakan umur bumi. Sebagai contoh, diasumsikan rasio konsentrasi garam di laut naik 100 ton dalam sebulan. Berdasarkan rasio ini, metoda penentuan umur dilakukan dengan cara : Memperkirakan jumlah garam yang ada di semua lautan, selanjutnya dibagi dengan jumlah rasio peningkatan yang sudah ditentukan sebelumnya. Angka yang diperoleh akan mengindikasikan jumlah bulan yang dilewati sampai sekarang, dari sejak pertama kali adanya lautan (dengan asumsi tidak ada kandungan garam di laut mula-mula).
• Tes Radiometrik.
Test ini ditemukan awal abad 20 dan menjadi sangat populer. Teknik test Radiometrik terletak pada prinsip bahwa “atom tidak stabil” di material radioaktif akan berubah menjadi “atom stabil” dalam satu interval waktu tertentu. Kenyataan bahwa perubahan ini terjadi dengan jumlah yang sudah dipastikan dan juga dalam periode waktu yang tertentu, membuat timbulnya gagasan untuk mempergunakan data ini sebagai penentu dari umur fosil dan umur bumi. Tes radiometrik digunakan untuk menghitung umur batuan sesuai dengan prinsip setengah-umur, yaitu: ada sejumlah elemen radioaktif di batuan vulkanik di bumi. Kandungan radio aktif di batuan ini secara alami hilang dan berubah menjadi bentuk yang stabil. Dengan melihat proses ini, menghitung jumlah radioaktif dan material stabil, bisa ditentukan berapa banyak material radioaktif yang berubah ke dalam bentuk stabil di dalam rentang waktu tertentu. Sehingga umur batuan ini adalah dua kali dari jumlah material radioaktif berubah menjadi setengah-umur. Umur bumi juga ditentukan dengan metoda yang sama. Batuan yang dipakai untuk memperkirakan umur bumi sama dengan dengan meteor atau tanah di bulan, yang diasumsikan diciptakan pada waktu yang sama dengan bumi. Sampel dari batuan ini diasumsikan sebagai batuan yang tertua, dan digunakan untuk menentukan umur bumi. Sesuai dengan data ini, umur bumi adalah 4,6 miliar tahun.
5. Rotasi Bumi
Rotasi bumi adalah perputaran bumi pada porosnya. Gerak ini dapat dimisalkan ketika seseorang naik komedi putar yang sedang melaju, jika orang itu melihat kearah luar maka orang-orang diluar pagar, tiang listrik, loket dan lain-lain disekitar komedi putar akan tampak seolah-olah ber gerak mendekat kemudian menjauh terhadap pengamat yang ada di atas komedi putar. Demikian pula halnya dengan gerak rotasi bumi.
Pengamat yang berada di bumi sesungguhnya mengalami gerak rotasi dari barat ke timur, sehingga benda-benda diluar bumi (matahari, bulan dan bintang) kelihatan bergerak dari timur ke barat. Waktu yang diperlukan bumi untuk melakukan satu kali rotasi adalah 23 jam 56 menit 4,09 detik atau satu hari.
Akibat rotasi bumi adalah:
• Peredaran semu harian benda – benda langit.
Benda-benda langit terlihat setiap hari (terutama malam hari) seolah-olah melintas dari timur ke barat. Pergerakan ini selanjutnya disebut pergerakan semu harian benda langit. Pergerakan ini bukan disebab kan oleh gerakan benda-benda langit terhadap bumi tetapi disebabkan adanya rotasi bumi pada porosnya.
• Peristiwa siang dan malam.
Rotasi bumi meyebabkan bagianbagian bumi yang berhadapan secara langsung dengan matahari akan mendapat sinar, sedang bagian sebaliknya tidak mendapat sinar. Bagian bumi yang mendapat sinar matahari akan terjadi siang, sedang bagian yang tidak terkena sinar matahari akan mengalami malam. Perubahan siang dan malam berlangsung secara perlahan sehingga daerah-daerah yang berada pada posisi lebih timur dari daerah lain akan mengalami siang lebih dahulu.
• Perbedaan waktu
Garis Bujur adalah garis khayal yang digunakan untuk menentukan waktu waktu di permukaan bumi dan di dasarkan pada kota Greenwich di Inggris. Kota Greenwich ditetapkan sebagai acuan dengan garis bujur 0o. Daerah disebelah timur Greenwich ditetapkan sebagai bujur timur, sedang daerah disebelah baratnya bujur barat. Selanjutnya daerah barat dan timur masing-masing dibagi menjadi 180 garis dan tiap garis bernilai 1o. Pembagian waktu Internasional (Alam semesta dan Cuaca : 14)
• Pembelokan arus laut
Arus laut pada umumnya di sebabkan oleh angin yang bertiup dipermukaannya.
Seperti halnya arah angin, arah arus laut juga disimpangkan oleh adanya rotasi bumi. Arus laut dipaksa membelok ketika sampi di belahan bumi utara dan belahan bumi selatan
• Pembelokan arah angin
Angin bertiup dari daerah bertekanan tinggi ke daerah bertekanan rendah. Meskipun demikian arah angin tidak sama persis dengan arah gradient tekanan, hal ini disebabkan adanya efek gaya Coriolis pada angin. Gaya Coriolis adalah gaya semu yang timbul akibat efek dua gerakan yaitu gerak rotasi bumi dan gerak benda relatif terhadap bumi.
• Perbedaan percepatan gravitasi bumi
Benda yang berputar/berrotasi akan menyebabkan terjadinya gaya sentripetal. Semakin besar jari-jari rotasi akan semakin besar juga gaya sentripetal yang timbul. Menurut ilmu pengetahuan, matahari merupakan benda langit yang dapat menghasilkan energi cahaya dan energi panas sendiri, sedangkan bulan merupakan satelit bumi yang tidak menghasilkan energi cahaya maupun energi panas tetapi hanya memantulkan energi cahaya dan energi panas yang dihasilkan matahari. Bumi ber-rotasi dan ber-revolusi terhadap matahari sedangkan bulan ber-rotasi dan ber-revolusi terhadap bumi.
6. Revolusi Bumi
Revolusi bumi merupakan gerakan bumi mengelilingi matahari. Gerakan ini juga terjadi pada planet-planet lain anggota tata surya. Bumi berevolusi dari barat ke timur dengan sudut kemiringan 66,5’ terhadap sumbu rotasi bumi. Bidang yang dibentuk bumi selama berevolusi dinamakan bidang ekliptika. Tiap planet memiliki bidang orbit sendiri-sendiri, sudut yang dibentuk oleh bidang ekliptika dengan bidang orbit planet tertentu disebut sudut inklinasi. Waktu yang diperlukan oleh bumi untuk sekali mengelilingi matahari adalah 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik atau satu tahun.
Akibat revolusi bumi adalah :
• Gerak Semu Matahari
Matahari yang terbit setiap pagi tidak selalu muncul ditempat yang sama, tetapi bergesar sedikit demi sedikit mulai dari atas katulistiwa sampai garis balik utara dan garis balik selatan. Pergeseran titik terbit matahari mengikuti garis edar matahari, yaitu mulai dari katulistiwa ke garis balik utara kemudian ke garis balik selatan dan kembali lagi ke katulistiwa. Pergeseran ini berlang sung selama satu tahun.
• Perubahan lamanya siang dan malam
Pergeseran garis edar matahari akan mengakibatkan perubahan / perbedaan lamanya siang dan malam. Pada saat-saat tertentu disuatu tempat akan mengalami malam yang lebih panjang dibanding siang demikian sebalik nya saat yang lain siang lebih lama dari malam. Di kutub Utara malam hari dapat berlangsung selama 24 jam sebaliknya pada saat yang sama di kutub selatan siang hari berlangsung selama 24 jam demikian pula sebaliknya.
• Pergantian Musim
Selain mengakibatkan perbedaan lamanya siang dan malam, pergeseran garis edar matahari juga mengakibatkan perubahan musim. Didaerah tropis secara garis besar dapat dibedakan menjadi 2 musim, yaitu musim kemarau yang kering dan musim penghujan yang basah. Sedang didaerah sub tropis dapat dibedakan menjadi 4 musim, yaitu musim semi, musim hujan, musim panas dan musim gugur. Musim- musim baik di daerah tropis maupun sub tropis berulang dalam satu tahun.
• Terjadinya paralaks bintang
Paralaks merupakan gerakan atau pergeseran suatu benda jauh ketika dilihat dari dua atau lebih tempat yang berjauhan
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Bumi kita itu di sebut planet biru, planet bumi ini memiliki bentuk bulatan gepeng (oblate spheroid), bumi mempunyai massa seberat 59.760 milyar ton, dengan luas permukaan 510 juta kilometer persegi. bumi kita pun sudah sangat tua, umurnya sudah mencapai 4,6 miliar tahun. Akibat akibat dari perputaran bumi pada porosnya, dan perputaran bumi mengelilingi matahari.
2. Saran
Pembahasan makalah ini sangatlah sederhana,secara keseluruhan makalah ini sudah cukup menggambarkan tentang Bumi. Oleh karena itu kepada pembaca makala ini agar kiranya berkenan memperbaiki makalah ini agar lebih menarik dan Interaktif.
 Sumber:
 http://zempat.blogspot.com/2013/01/Makalah-Antariksa-Bentuk-Bumi-oleh-fhawzhand.html