Jumat, 18 Januari 2013

Makalah "Fiqih Munakahat"

Makalah Fiqih MunakahatFhawZhand

Oleh : FhawZhand 
A.    PUTUSNYA PERKAWINAN
Arti Perceraian
Perceraian dalam istilah ahli Figh disebut “talak” atau “furqah”. Talak berarti membuka ikatan membatalkan perjanjian, sedangkan “furqah” berarti bercerai (lawan dari berkumpul). Lalu kedua kata itu dipakai oleh para ahli Figh sebagai satu istilah, yang berarti perceraian antara suami-isteri.Perkataan talak dalam istilah ahli Figh mempunyai dua arti, yakni arti yang umum dan arti yang khusus. Talak dalam arti umum berarti segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri. Talak dalam arti khusus berarti perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami. Karena salah satu bentuk dari perceraian antara suami-isteri itu ada yang disebabkan karena talak maka untuk selanjutnya istilah talak yang dimaksud di sini ialah talak dalam arti yang khusus.Meskipun Islam menyukai terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Dan perceraian pun tidak boleh dilaksanakan setiap saat yang dikehendaki. Perceraian walaupun diperbolehkan tetapi agama Islam tetap memandang bahwa perceraian adalah sesuatu yang bertentangan dengan asas – asas Hukum Islam.
Tidak seperti konsep perkawinan, yang secara tegas dirumuskan pengertiannya, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974  maupun Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tidak ada satu pasalpun yang secara tegas memberi defenisi atau pengertian tentang perceraian , tetapi berdasarkan kenyataan pada dasarnya perceraian itu dapat terjadi karena beberapa alasan,  dari ketentuan itu dapat di simpulkan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan antara suami istri yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Martiman Prodjohamidjojo mengatakan: “perceraian adalah putusnya perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan Undang-Undang.”
Pasal 38 Undang-Undang perkawinan  menjelaskan putusnya perkawinan dapat disebabkan karena:
1.  Kematian.
2. Perceraian.
3.  Atas putusan pengadilan.

Dalam Undang-Undang perkawinan perceraian diperbolehkan akan tetapi dipersulit, karena salah satu prinsip dalam hukum perkawinan nasional yang seirama dengan ajaran agama adalah mempersulit terjadinya perceraian , karena perceraian berarti gagalnya tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera.

B.    SEBAB-SEBAB PUTUS NYA PERKAWINAN

1. Putusnya Perkawinan Sebab Syiqaq
Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami istri sedemikian rupa, sehingga antara suami istri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran, menjadi dua pihak yang tidak  mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya.
Firman Allah dalam surat An-nisa ayat 35 menyatakan :
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” ( QS : An-nisa : 35 )
2. Putusnya Perkawinan sebab Pembatalan
Jika suatu akad perkawinan telah dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ternyata terdapat larangan perkawinan antara suami istri semisal karena pertalian darah, pertalian persusuan, atau terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum seperti tidak terpenuhinya hukum atau syaratnya, maka perkawinan menjadi batal demi hukum melalui proses pengadilan , hakim membatalkan perkawinan dimaksud.
Mangenai hal ihwal pembatasan perkawinan ini, bedsarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Bab IV pasal 22 sampai 28 memuat ketentuan yang isi pokoknya sebagai berikut.
a.    Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
b.    Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan ialah para keluarga dalam garis lurus ke atas dari suami atau istri.
c.    Permohonan pembatalan perkawinan diajukan ke pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan.
d.    Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan berlaku sejak saat berlaku sejak saat berlangsungnya akad perkawinan.
3. Putusnya Perkawinan sebab Fasakh
Hukum Islam mewajibkan suami untuk menunaikan hak-hak istri dan memelihara istri dengan sebaik-baiknya, tidak boleh menganiaya istrinya dan menimbulkan kemadharatan terhadapnya. Suami dilarang menyengsarakan kehiduppan istri dan menyia-nyiakan haknya.
Firman Allah surat Al-baqarah ayat 231 menyatakan :
“ Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu Menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu Yaitu Al kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” ( QS : Al Baqarah : 231 )
Dengan keputusan Pengadilan atas dasar pengaduan kareana kesengsaraan yang  menimpa atau kemadharatan yang diderita, maka perkawinan dapat difasakhkan.
Beberapa alasan fasakh, yaitu:
a.    Tidak adanya nafkah bagi istri
Imam Malik, Asy Syafi’I dan ahmad berpendapat bahwa hakim boleh menetapkan putusnya perkawinan karena suami tidak memberi nafkah kepada istri, baik karena memang tidak ada lagi nafkah itu atau suami menolak memberi nafkah.
b.    Terjdinya cacat atau penyakit
Jika terjadi cacat atau penyakit pada salah satu pihak, baik suami maupun istri sedemiikian rupasehingga mengganggu kelestarian hubungan suami istri sebagaimana mestinya, atau menimbulkan  penderitaan batin.

c.    Penderitaan yang menimpa istri
Istri yang menderita fisik atau batin karena tingkah suaminya, semisal suami menyakiti badan istri dan menyengsarakannya, suami pergi menghilang tidak diketahui keberadaannya, suami dihukum penjara, dan lain  sebbagainya, sehingga istri menderita lahir batin, maka dalam hal ini istri berrhak mmengadukan halnya kepada hakim, kemudian pengadilan memutuskan perkawinannya.

4.    Putusnya perkawinan sebab talak
Hukum Islam menentukan bahwa hak talak adalah pada suami dengan alasan bahwa seorang laki-laki itu pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Dengan pertimbangan yang demikian tadi diharapkan kejadian perceraian akan lebih kecil, kemungkinannya daripada apabila hak talak diberikan kepada isteri. Di samping alasan ini, ada alas an lain yang memberikan wewenang/hak talak pada suami, antara lain:
a.    Akad nikah dipegang oleh suami. Suamilah yang menerima ijab dari pihak isteri waktu dilaksanakan akad nikah.
b.    Suami wajib membayar mahar kepada isterinya waktu akad nikah dan dianjurkan membayar uang mu’tah (pemberian sukarela dari suami kepada isterinya) setelah suami mentalak isterinya.
c.    Suami wajib memberi nafkah isterinya pada masa iddah apabila ia mentalaknya.
d.    Perintah-perintah mentalak dalam Al-Quran dan Hadist banyak ditujukan pada suami.
  •   Syarat-syarat menjatuhkan Talak
Seperti kita ketahui bahwa talak pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan/dibenarkan, maka untuk sahnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat itu ada pada suami, isteri, dan sighat talak.
a. Syarat-syarat seorang suami yang sah menjatuhkan talak ialah:
•    Berakal sehat
•    Telah baliqh
•    Tidak karena paksaan
Para ahli Fiqh sepakat bahwa sahnya seorang suami menjatuhkan talak ialah telah dewasa/baliqh dan atas kehendak sendiri bukan karena terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga. Dalam menjatuhkan talak suami tersebut harus dalam keadaan berakal sehat, apabila akalnya sedang terganggu. Misalnya: orang yang sedang mabuk atau orang yang sedang marah tidak boleh menjatuhkan talak. Mengenai talak orang yang sedang mabuk kebanyakan para ahli Fiqh berpendapat bahwa talaknya tidak sah, karena orang yang sedang mabuk itu dalam bertindak adalah di luar kesadaran. Sedangkan orang yang marah kalau menjatuhkan talak hukumnya dalah tidak sah. Yang dimaksud marah di sini ialah marah yang sedemikian rupa, sehingga apa yang dikatakannya hamper-hampir di luar kesadarannya.
b. Syarat-syarat seorang isteri supaya sah ditalak suaminya ialah:
1.    Isteri telah terikat denagn perkawinan yang sah dengan suaminya. Apabila akad-nikahnya diragukan kesahannya, maka isteri itu tidak dapat ditalak oleh suaminya.
2.    Isteri harus dalam keadaan suci yang belum dicampuri oleh suaminya dalam waktu suci itu.
3.    Isteri yang sedang hamil.
  •    Syarat-syarat pada sighat talak
Sighat talak ialah perkataan/ucapan yang diucapkan oleh suami atau wakilnya di waktu ia menjatuhkan talak pada isterinya. Sighat talak ini ada yang diucapkan langsung, seperti “saya jatuhkan talak saya satu kepadamu”. Adapula yang diucapkan secara sindiran (kinayah), seperti “kembalilah ko orangtuamu” atau “engkau telah aku lepaskan daripadaku”. Ini dinyatakan sah apabila:
•    Ucapan suami itu disertai niat menjatuhkan talak pada isterinya.
•    Suami mengatakan kepada Hakim bahwa maksud ucapannya itu untuk menyatakan talak kepada isterinya. Apabila ucapannya itu tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak kepda isterinya maka sighat talak yang demikian tadi tidak sah hukumnya.
Mengenai saat jatuhnya talak, ada yang jatuh pada saat suami mengucapkan sighat talak (talak “munziz”) dan ada yang jatuh setelah syarat-syarat dalam sighat talak terpenuhi (talak “muallaq”).
  • Macam-macam Talak
a.    Talak raj’i adalah talak, di mana suami boileh merujuk isterinya pada waktu iddah. Talak raj’i ialah talak satu atau talak dua yang tidak disertai uang ‘iwald dari pihak isteri.
b.    Talak ba’in, ialah talak satu atau talak dua yang disertai uang ‘iwald dari pihak isteri, talak ba’in sperti ini disebut talak ba’in kecil. Pada talak ba’in kecil suami tidak boleh merujuk kembali isterinya dala masa iddah. Kalau si suami hendak mengambil bekas isterinya kembali harus dengan perkawinan baru yaitu dengan melaksanakan akad-nikah. Di samping talak ba’in kecil, ada talak ba’in besar, ialah talak yang ketiga dari talak-talak yang telah dijatuhkan oleh suami. Talak ba’in besar ini mengakibatkan si suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali isterinya baik dalam masa ‘iddah maupun sesudah masa ‘iddah habis. Seorang suami yang mentalak ba’in besar isterinya boleh mengawini isterinya kembali kalau telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
•    Isteri telah kawin dengan laki-laki lain.
•    Isteri telah dicampuri oleh suaminya yang baru.
•    Isteri telah dicerai oleh suaminya yang baru.
•    Talah habis masa ‘iddahnya.

c.    Talak sunni, ialah talak yang dijatuhkan mengikuti ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Yang termasuk talak sunni ialah talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri dan talak yang dijatuhkan pada saat isteri sedang hamil. Sepakat para ahli Fiqh, hukumnya talak suami dalah halal.

d.    Talak bid’i, ialah talak yang dijatuhkan dengan tidak mengikuti ketentuan Al-Quran maupun Sunnah Rasul. Hukumnya talak bid’i dalah haram. Yang termasuk talak bid’i ialah:
•    Talak yang dijatuhkan pada isteri yang sedang haid atau datang bulan.
•    Talak yang dijatuhkan pada isteri yang dalam keadaan suci tetapi telah dicampuri.
•    Talak yang dijatuhkan dua sekaligus, tiga sekaligus atau mentalak isterinya untuk selama-lamanya.


5.    Putusnya perkawinan sebab Khuluk
Talak khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas persetujuan suami-isteri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.Adanya kemungkinan bercerai dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami. Dengan khuluk ini si isteri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan cara penebusan. Penebusan atau pengganti yang diberikan isteri pada suaminya disebut juga dengan kata “iwald”.
Syarat sahnya khuluk ialah:
a.    Perceraian dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami-isteri.
b.    Besar kecilnya uang tebusan harus ditentukan dengan persetujuan bersama antara suami-isteri.
Apabila tidak terdapat persetujuan antara keduanya mengenai jumlah uang penebus, Hakim Pengadilan Agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu. Khuluk dapat dijatuhkan sewaktu-waktu, tidak usah menanti isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri, hal ini disebabkan karena khuluk itu terjadi atas kehendak isteri sendiri
6.    Putusnya perkawinan sebab Ila’
Arti dari pada ila’ ialah bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan. Dalam kalangan bangsa Arab jahiliyah perkataan ila’ mempunyai arti khusus dalam hukum perkawinan mereka, yakni suami bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya, waktunya tidak ditentukan dan selama itu isteri tidak ditalak ataupun diceraikan. Sehingga kalau keadaan ini berlangsung berlarut-larut, yang menderita adalah pihak isteri karena keadaannya tekatung-katung dan tidak berketentuan.
Berdasarkan Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 226-227, dapat diperoleh ketentuan bahwa:
a.    Suami yang mengila’ isterinya batasnya paling lama hanya empat bulan.
b.    Kalau batas waktu itu habis maka suami harus kembali hidup sebagai suami-isteri atau mentalaknya.
Bila sampai batas waktu empat bulan itu habis dan suami belum mentalak isterinya atau meneruskan hubungan suami-isteri, maka menurut Imam Abu Hanifah suami yang diam saja itu dianggap telah jatuh talaknya satu kepada isterinya. Apabila suami hendak kembali meneruskan hubungan dengan isterinya, hendaklah ia menebus sumpahnya dengan denda atau kafarah. Kafarah sumpah ila’ sama dengan kafarah umum yang terlanggar dalam hukum Islam. Denda sumpah umum ini diatur dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 89, berupa salah satu dari empat kesempatan yang diatur secara berurutan, yaitu:
a.    Memberi makan sepuluh orang miskin menurut makan yang wajar yang biasa kamu berikan untuk keluarga kamu, atau
b.     Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c.    Memerdekakan seorang budak, atau kamu tidak sanggup juga maka
d.    Hendaklah kamu berpuasa tiga hari.
Pembayaran kafarah ini pun juga harus dilaksanakan apabila suami mentalak isterinya dan merujuknya kembali pada masa ‘iddah atau dalam perkawinan baru setelah masa ‘iddah habis.
7.    Putusnya perkawinan sebab Zhihar
Zhihar adalah prosedur talak, yang hampir sama dengan ila’. Arti zhihar ialah seorang suami yang bersumpah bahwa isterinya itu baginya sama dengan punggung ibunya. Dengan bersumpah demikian itu berarti suami telah menceraikan isterinya. Masa tenggang serta akibat zhihar sama dengan ila’. Ketentuan mengenai zhihar ini diatur dalam Al-Quran surat Al-Mujadilah ayat 2-4, yang isinya:
a.    Zhihar ialah ungkapan yang berlaku khusus bagi orang Arab yang artinya suatu keadaan di mana seorang suami bersumpah bahwa bagi isterinya itu sama denagn punggung ibunya, sumpah ini berarti dia tidak akan mencampuri isterinya lagi.
b.    Sumpah seperti ini termasuk hal yang mungkar, yang tidak disenangi oleh Allah dan sekaligus merupakan perkataan dusta dan paksa.
c.    Akibat dari sumpah itu ialah terputusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri. Kalau hendak menyambung kembali hubungan keduanya, maka wajiblah suami membayar kafarahnya lebih dulu.
d.    Bentuk kafarahnya adalah melakukan salah satu perbuatan di bawah ini dengan berurut menurut urutannya menurut kesanggupan suami yang bersangkutan, yakni:
•    Memerdekakan seorang budak, atau
•    Puasa dua bulan berturut-turut, atau
•    Memberi makan 60 orang miskin.

8.    Putusnya perkawinan sebab Li’an
Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.
Proses pelaksanaan perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran syrat An-Nur ayat 6-9, sebagai berikut:
a.    Suami yang menuduh isterinya berzina harus mengajukan saksi yang cukup yang turut menyaksikan perbuatan penyelewengan tersebut.
b.    Kalau suami tidak dapat mengajukan saksi, supaya ia tidak terkena hukuman menuduh zina, ia harus mengucapkan sumpah lima kali. Empat kali dari sumpah itu ia menyatakan bahwa tuduhannya benar, dan sumpah kelima menyatakan bahwa ia sanggup menerima laknat Tuhan apabial tuduhannya tidak benar (dusta).
c.    Untuk membebaskan diri dari tuduhan si isteri juga harus bersumpah lima kali. Empat kali ia menyatakan tidak bersalah dan yang kelima ia menyatakan sanggup menerima laknat Tuhan apabila ia bersalah dan tuduhan suaminya benar.
d.    Akibat dari sumpah ini isteri telah terbebas dari tuduhan dn ancaman hukuman, namun hubungan perkawinan menjadi putus untuk selama-lamanya.
9.     Putusnya Perkawinan sebab Meninggal Dunia
Jika salah seorang dari suami atau istri meninggal dunia, atau kedua suami istri bbersamma-sama dalam kapal yang kemudian tenggelam bersama  kedalam laut , terbakarnya yang menjadi tempat tinggal bersama, terjatuhnya kapal terbang yang ditumpangi bersama suami istri dan lain sebaginya, maka menjadi putuslah perkkawinan mereka.
dimaksudkan dengan mati yang menjadi sebab putusnya perkawinan dalam hal iini mmeliputi baik mati secara fisik, yakni memang kematian itu benar-benar secara bbiologis.
Mengenai putusnya perkawinan, Undang-undang No.1 tahun 1974 Bab VIII pasal 38 dikenal adanya tiga macam cara putuusnya , perkawinan, yaitu: kematian, perceraian dan keputusan pengadilan.
Alasan dimaksud dalam pasal 39 UU No.1 tahun 1974 ini diperinci lebih lanjut dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, yaitu ada  enam alasan untuk pperceraian, sebagai berikut;
a.    Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b.    Salah satu pihak meninggakan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c.    Salah sau pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat  yang membahayakan pihak lain.
e.    Salah satu pihak mendapat salah satu cacat badan atau ppenyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
f.    Antara suami istri terus-menerus terjdi perselisiihan dan pertengkaran dan  tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Bagi warga negara Republik Indonesia yang melaksanakan perkawinan menurut agama Islam, terdapat  kemmungkinan cara perceraian atas penggaduan pihak istri karena suami melanggar ta’lik talak yang diinyatakan olehsuami segera setelah terjadi akad perkawinan, yaitu pernyataan suami bahwa sewaktu-waktu suami :
a.    Meninggalkan pergi istrinya dalam masa enam bulan berturut-turut.
b.    Atau suami memenuhi kewajiban sebagai  suami memberi nafkah kepada istrinya dalam masa tiga bulan berturut-turut.
c.    Atau suami menyakiti istrinya dengan memukul.
d.    Atau suami menambang istrinya dalam masa tiga bulan berturut-turut.
Lalu istri tidak rela dan mengadukan halnya kepada pengadilan yang berhak mengusut hal tersebut, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleeh pengadilan itu, serta istri membayar sejumlah uang sebagai ‘iwadh (pergantian atau tembusan), maka jatuhlah talak satu suami kepada suaminya itu.
C.    Akibat Perceraian
Hal-hal apa yang perlu dilakukan oleh pihak isteri maupun suami setelah terjadi perceraian diatur dalam pasal 41 Undang-Undang Perkawinan yang pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a.    Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memlihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
b.    Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi tanggungjawab pihak bapak, kecuali dalam kenyataannya bapak dalam keadaan tidak mampu sehingga tidak dapat melakukan kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c.    Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri.

DAFTAR PUSTAKA
 As-subki, Ali.2010. fiqih keluarga. jakarta : Sinar Grafika OffsetGhazaly, rahman. 2003. Fiqih munakahat. Jakarta : Fajar Interpratant Offset

Abidin, slamet. 1999. Fiqih munakahat 1. Bandung : Pustaka Setia

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar