Pangan merupakan kebutuhan alamiah
manusia, seiring dengan kemajuan teknologi manusia cenderung menyukai
hal-hal yang praktis termasuk dalam memilih makanan sehingga banyak
kita temuai produk-produk makanan instan dimana-mana baik yang
diproduksi oleh perusahaan atau yang dibuat oleh rumah tangga atau biasa
dikenal dengan “Pangan Industri Rumah Tangga” (PIRT). Namun apakah
produk-produk makanan tersebut aman??
Makanan dikatakan aman bila tidak
mengandung bahan-bahan berbahaya. pertama bahaya biologis, yaitu makanan
yang tercemar oleh mikroba, virus, parasit, bakteri, kapang, binatang
pengerat, serangga, lalat kocoak dan lain-lain, kedua bahaya Kimiawi
karena mengandung cemaran bahan kimia 1) bahan yang tidak disengaja
seperti cairan pembersih, pestisida, cat, komponen kimia dari
peralatan/kemasan yang lepas dan masuk ke dalam pangan, 2) bahan yang
disengaja yaitu bahan tambahan pangan yang berlebihan atau tidak
memenuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti pewarna,
pemanis, pengawet penyedap dan lain-lain. Bahan berbahaya ( formalin,
borax, bahan pewarna / pengawat yang bukan untuk makanan. ketiga adalah
bahaya fisik karena cemaran benda asing seperti tanah, rambut, bulu,
kuku, kerikil, isi staples dll.
Untuk melindungi kesehatan masyarakat
dari produk dan peredaran makanan/minuman yang tidak aman, pemerintah
melalui Badan POM menetapkan standar Cara Produksi Pangan Yang Baik
Untuk Industri Rumah Tangga ( Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.
03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012. Cara produksi rumah tangga yang baik
merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standart mutu
dan persyaratan keamanan pangan dan sangat berguna bagi kelangsungan
hidup bagi industry rumah tangga yang berskala kecil dan sedang. Melalui
cara produksi pangan yang baik dapat menghasilkan pangan yang bermutu
dan aman untuk dikonsumsi selanjutnya kepercayaan masyarakat kepada PIRT
yang bersangkutan akan bertumbuh dengan baik.
Sebagai bentuk jaminan tertulis yang
diberikan kepada pemerintah daerah bagi industri rumah tangga pangan
yang telah menerapkan Cara Produksi Pangan yang baik untuk industri
rumah tangga yang meliputi : persiapan bahan baku sampai produk akhir
meliputi : lokasi dan lingkungan produksi, bangunan, peralatan produksi,
suplai air, fasilitas dan kegiatan higienis sanitasi, kesehatan dan
higienis karyawan, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan pangan,
pengawasan oleh penanggung jawab penarikan produk, pencatatan dan
dokumentasi serta pelatihan pengolahan pangan kepada karyawan dan telah
mengikuti penyuluhan keamanan pangan maka pemerintah cq. Dinas Kesehatan
menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT )
sesuai Peraturan Badan POM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Dari hasil tinjau lapang masalah yang
sering ditemui yang bisa menurunkan kualitas pangan diantaranya bahan
mentah yang berkualitas rendah dan penanganan sembarangan, kondisi
pengolahan yang jelek ( sanitasi kurang baik, praktek pengolahan kurang
baik, penggunaan BTP berlebihan ), Kondisi pengemasan yang tidak baik,
kondisi penyimpanan dan distribusi kurang baik .
Menurut Hariadji selaku Kepala Dinas
Kesehatan ada tips untuk memilih Pangan industi Rumah Tangga yang
relative aman bagi konsumen yaitu pililah produk pangan yang di edarkan
yang telah mencantumkan nama produk, komposisi/bahan yang digunakan,
berat/isi bersih, , nama dan alamat yang memproduksi, masa kadaluarsa,
kode produksi dan telah memiliki no. PIRT. Serta kemasan tidak rusak.
Pangan yang aman, bermutu dan sesuai
dengan tuntutan konsumen merupakan hak asasi setiap manusia termasuk
pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga atau yang biasa
dikenal Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ) Makanan yang dikonsumsi
oleh masyarakat harus didasarkan pada standart dan atau persyaratan
kesehatan ( UU No. 36 Tahun 2009, pasal 111 ayat 1). Undang-undang ini
mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan
standart, persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan dilarang
untuk diedarkan, ditarik dari peredaran dicabut izin edardan disita
untuk dimusnahkan.
Berdasarkan PP no. 28 tahun 2004 PIRT
wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adapun
menurut PP No. 38 Tahun 2007, Pengawasan dan registrasi makanan minuman
produksi rumah tangga merupakan urusan pemerintah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Kabupaten / Daerah cq. Dinas Kesehatan.
Pemerintah berkewajiban untuk
meningkatkan daya saing PIRT dan melakukan pembinaan agar pengelola dan
karyawan IRT untuk kesadaran dan motivasi untuk pentingnya pengolahan
pangan yang higienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan
konsumen, di sisi lain pemerintah juga harus berperan meningkatkan dan
menumbuhkembangkan kepercayaan konsumen terhadap industry rumah tangga.
Cara produksi rumah tangga yang baik
merupakan salah satu factor yang penting untuk memenuhi standart mutu
dan persyaratan keamanan pangan dan sangat berguna bagi kelangsungan
hidup bagi industry rumah tangga yang berskala kecil dan sedang. Melalui
cara produksi pangan yang baik dapat menghasilkan pangan yang bermutu
dan aman untuk dikonsumsi selanjutnya kepercayaan masyarakat kepada PIRT
yang bersangkutan akan bertumbuh dengan baik.
Agar produksi pangan industry rumah
tangga baik, bermutu dan aman maka pengelola IRT harus memenuhi
persyaratan mata rantai produksi mulai dari persiapan bahan baku sampai
produk akhir meliputi : lokasi dan lingkungan produksi, bangunan,
peralatan produksi, suplai air, fasilitas dan kegiatan higienis
sanitasi, kesehatan dan higienis karyawan, penyimpanan, pengendalian
proses, pelabelan pangan, pengawasan oleh penanggung jawab penarikan
produk pencatatan dan dokumentasi serta pelatihan pengolahan pangan
kepada karyawan sebagai sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
dan sebagai bentuk tanggung jawab.
Selanjutnya pengelola PIRT dalam proses produk yang di edarkannya
berkewajiban mencantumkan nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan,
berat bersih, komposisi, nama dan alamat jelas, masa kadaluarsa, kode
produksi.
2 komentar:
wkwkwk
hhhhhhhhh
Posting Komentar