Oleh : FhawZhand
Makalah Pengurusan Izin Usaha
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Makalah
Makalah ini dilatar belakangi tugas
dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat
makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah
ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah
ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami
ingin member gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap
berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak
salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan
pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin
dijalanakan.
1.3 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas
beberapa masalah :
- Apa itu Pengurusan Izin Usaha.
- Bagaimana Penentuan Permodalan Usaha.
- Bagaiman Penentuan Dan Pengurusan Tempat Usaha, dll.
1.4 Metode penelitian
Metode yang kami gunakan dalam
pembuatan makalh ini yaitu dengan menggunakan media internet dan merangkum buku
paket yang dari sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan asaha dalah alat/ instumen
untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha.
Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang
perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin
usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan
baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan
administrasi usaha.
- A. PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA
Prosedur atau langkah-langkah dalam
mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat SITU (Surat Izin Tempat
Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat TDP (Tanda Paftar
Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membat AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha
yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan
atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau
kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun
sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai
berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili
perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk
membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara
lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah
ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun
berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan
Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau
akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan
dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili
perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan
dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan
lapangan
- Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian
perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing
pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
- Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
- Melakukan setoran modal
- Menyerahkan bukti setoran
- Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign
identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
- Nama perusahaan
- Logo perusahaan
- Alamat perusahaan
- Kartu nama dan tag line (slogan)
- Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
- Stempel perusahaan
- Maksud dan tujuan usaha
- Jumlah usaha
- Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapam pemerintah
bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus
mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai
berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan
perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
- Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan
dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini
bertujuan untuk :
- Menghindari terjadinya perselisihan
- Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
- Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
- Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya
ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian
perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
- Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
- Fotocopy NPWP penanggung jawab
- Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
- Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
- Surat keterangan domisili dari RT/RW
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian
perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian
terkait, yaitu :
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Kementrian tenaga Kerja
- Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
- Kementrian Pekerjaan Umum
- Membuat Surat Izin Usaha Perdgangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat
izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan
instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan
tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik
perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
- Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai
berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
- Proseder permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP menengah dan SIUP
kecil
2) Permohonan SIUP besar
- Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai
maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk
pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen
yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat keterangan
domisili perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto direktur utama/ pimpinan
perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
- Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah
melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili
perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
- Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan
laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan
surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
- Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1) PERHONAN Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan
akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih
dahulu.
2) Perusahaan mengambil formulir
permihonan permohonan TDP
3) Perusahaan membayar biaya
administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor pendaftaran
perusahaan
- Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk
pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
- Formulir Isian
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Pengesahaan Akta
- Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
- Formulr Isian
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
- Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkunagan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan
(AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampk besra dan penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk
proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
idonesia.
- Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) memberikan masukan erhadp
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi kepada
masyarakat
3) Bahan informasi bagi perencanaan
pembangunan wilayah.
4) Membantu proses pengambilan
kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap
penyusunandesain
- Dasar Hukum AMDAl
Beberapa peraturan yang menjadi
dasar hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999 tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982
mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun
1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun
1993 tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990
mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha
wajib AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992
mengenai tata ruang.
- Pedoman Pelaksnaan AMDAL
1) Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup No. 08 Tahun 006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman
Penyusunan AMDAL.
2) Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang datar kegiatan wajib AMDAL.
3) Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 86 Thahun 2002
4) Kewenangan Penilaian didasarkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman
tata kerja komisi penilaian AMDAL.
- Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang
diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan
yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2.2 PENENTUAN PERMODALAN USAHA
Ketika membangun sebuah badan usaha
selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan usaha, juga membutuhkan
sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat mencapai tujuan usaha,
salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara matang, yaitu mengenai
permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal
pasif. Modal aktof adalah berupa tanah, gedung mesin”, perkakas, bahan baku,
bahan penunjang prodiksi, dan modal uang (kas, wesel tagih, dan piutang). Modal
pasif berupa saham- saham tau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang
ditanyakan dalam uang.
- 1. Permodalan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya,
koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
modal koprasi terdiri dari :
- a. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah sumber modal
koperasi yang dapat diperoleh dari :
1) Simpanan pokok, yaitu sejumlah
uang yang wajib da bayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk manjadi
anggota.
2) Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib dabayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3) Dana cadangan, yaitu sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hsil usaha, yang berfungsi untuk
pemupukan modal sendiri, pembagiana dana kepada anggota yang keluar dar
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mangalami
kerugian.
4) Hibah, yaitu sejumlah uang atau
barang modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
brsifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat.
- b. Modal Pinjaman
Modal pinjaman adalah sumber modal
koperasi yang berasal dari :
1) Anggota dan calon anggota
koperasi.
2) Koperasi lainnya atau anggota
koperasi lain yang didasari perjanjian kerjaam antarkoperasi.
3) Bank dan lembaga keuangan
non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4) Penerbitan obligsidan surat
hutang.
5) Sumber-sumber lain yang sah.
- 2. Permodalan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada 2 sumber permodalan bagi
Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuka menjalankan
kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstrn.
- a. Sumber Dana Intern
Sumber dana intern adalah sumber
dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :
1) laba ditahan, yaitu dana yang
diperoleh dari isa aba yang tidak daamil oleh pemilik perusahaan.
2) Tabungan pribadi pemilik
perusahaan.
- b. Sumber Dana Ekstern
Sumber dana eksetern adalah sumber
dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain dari bank, lembaga
keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1) Bank
saat ini pemerintah melalui bank,
sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan
faslitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakn tersebut, antara lain Kredit
Investasi Kecl (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
a) Ktedit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah
kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka
rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang
harus di peuhi untuk mndapatkan kredit ini adalah :
- Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
- Membuat proposal pengajuan kredit
- Berbentuk badan usaha
- Memiliki agunan atau jaminan
b ) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen adalah
kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi
perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang,
biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan priduk, biaya distibusi, atau
pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu
tahun).
Untuk mendapatkan Kredit Investasi
Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) ini, Andaperlu datang ke
kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan seta
membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang
diperlukan, antara lain :
- isian lengkap dan ditandatangani;
- Formulir Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (suami-isteri)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto ukuran 4 * 6 cm sebanyak 2 lembar (suami-isteri);
- Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan apabila diperlukan;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Neraca perusahaan dan perincian laba/rugi.
Setelah Anda megisi formulir dan
menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu permohonan pinjaman anda
disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya,
antara lain sebagai berikut :
- Meneliti
Bank kemudian meneliti kelengkapan
dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau tidak, apakah sector usahanya
yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dubiayai oleh bank, apakah pemohon
dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
- Survei Ke Tempat Usaha
Bank akan meninjau langsung ketempat
usaha anda dan melihat keguatan usaha Anda.
- Interview/Wawancara
Bank akan melakukan wawancara
terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika wawancarai adalah
tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan kredit.
- Analisis Permohinan Kredit
Setelah tiga tahap diatas dilalui,
terakhir bank akan melakukan penilian terhadap kredibilitaspemohon kredit,
Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon kredit melunasi kredit dan
bunganya, modal dan kekayaan perusahan apakah sudaj cukup menjalakan usaha,
karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan/agunan (yang dapat
berupa tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi perusahaan apakah berkembang
bila diberi kredit bank .
2) Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank
Pengajuan kredit ke lembaga-lembaga
keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Tetap ada
prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke
lembaga keuangan lebih mudah.
a) Dasar Hukum
Pada tahun 1973, pemerintah membuat
lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. kep.
38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
- Lembaga keuangan nonbank dapat menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengelurkan kertas berharga.
- Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta .
- Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat diperjualabelikan di pasar modal.
- Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan modal dari dalam dan luar negeri.
- Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint venture didalam dan diluar negeri.
- Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian.
- Lembaga keuangan nonbank dapat melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
b) Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Jenis-jenis lembaga keuangan nonbank
tersebut, antara lain :
- Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation).
Lembaga ini berperan sebagai
perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan surat berharga
seperti saham dan obligasi.
- Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finace Corporation)
Lembaga ini bertugas menghimpun
dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke
perusahaan-perusahaan yang memerulkan dana untuk membiayai investasi jangka
menengah dan panjang.
- Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi
3) Modal Venture
Modal venture adalah suatu investasi
bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada perusahaan pasangan
usaha (investee company) yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi
mengalami kesulitandalam permodalan. Biasanya dana venture ini berasal dari
sekelompok investor yang mapan keuangannya, asuransi, dana pensiun/reksadana,
bank ivestasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
a) Kriteria Perusahaan
Kriteria perusahaan yang
mendapatkan modal venture, antara lain :
- Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi untuk pengkatan kualitas produk.
- Perusahaan yang memiliki pasar yang sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .
- Perusahaan yang akan tetapi malakukan ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana.
b) Dasar Hukum
Berdasarkan keputusan menteri
Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat memberikan
bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
c) Fungsi Modal Ventura
Fungsi modal ventura, antara
lain:
- Untuk mengembangkan suatu pengembangan suatu penemuan baru
- Untuk mengembangkan perusahaan yang mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha.
- Membantu perusahaan yang sedang berkembang
- Membantu perusahaan yang mengalami kemunduran usaha.
- Untuk mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa.
- Untuk mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalan negeri maupun luar negri.
d) Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis pembiayaan modal ventura
antara lain :
- Penyertaan saham
Jenis pembiayaan ini memberikan
saham secara langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha yang berbentuk
perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura dalam manajemen perusaan
pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau capital gain.
- Membeli obligasi konversi
Pada jenis pembiayaan ini, calon
perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura mengeluarkan surat
obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura, dengan perjanjian
akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan modal pada waktu
yang telah disepakati bersama.
- Pola bagi hasil
- Pembiayaan pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian.
e) Sumber Modal Venture
Sumber modal venture, antara lain :
- Investor perseorangan
- Investor institusi
- Perusahaan asuransi
- Reksadana atau dana pensiun
- Lembaga keuangan internasional
2.3 PENENTUAN DAN PENGURUSAN TEMPAT
USAHA
Pada saat anda membuka usaha, salah
satu factor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat
dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg
wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan prifit (keuntungan)
terhadapat usahanya.
- 1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa pertimbangan dalam
memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
- Tingkat kepadatan penduduk
- Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
- Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
- Pertimbangan ekonomis
- Traffic (lalu lintas)
- Tingkat persaingan
- Keamanan dan akses parkir
- 2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang berhubungan dengan
penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi perkantoran yang disebur
dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan yang disebut dengan
kediaman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu
:
- Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
- Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
- 3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan
lokasi pabrik, antara lain :
- Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
- Kedekatan Denag Konsumen
- Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
- Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
- Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
2.4 PENGADAAN FASILITAS DAN BAHAN
BAKU PRODUKSI
- 1. Pengadaan Fasilitas
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam pengadaan fasilitas adalah :
- Perencanaan pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar tidak ada mesin yang tidak terpakai sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
- Pemeliharaan dan servis rutin peralatan, agar peralatan bias digunakan secara maksimal tanpa kendala kerusakan yang akan menghambat produksi.
- Jaminan keamanan dan keselamatan kerja. Kesehatasin, kebersihan dan penerangan di tempat kerja .
- Apabila dalam membuat produk membutuhkan lebih banyak dari satu mesin, perlu ada pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada mesin yangtidak terpakai atau pekerja yang tidak lancer.
- Pembagian ruang dan penepatan mesin(layout) dalam ruang usaha yang tepat sesuai urutan kerja untuk kelancarn pelaksanaan kegiatan usaha
- a. Penentuan Mesin Dan Peralatan
Penentuan mesin dan peralatan
berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin produk relative
mudah, namun tetap harusdilakukan denag teliti. Dalam menentukan mesin dan
peralatan, selain mempertimbangkan factor teknologi juga mempertimbangkan
factor nonteknologi, antara lain :
1) Tenaga ahli yang akan menggunakan
mesin dan peralatan tesebut
2) Fasilitas pemeliharaan dan
perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
3) Infrastruktur seperti sarana dan
fasilitas pengangkutan untuk membawa mesin sampai ke lokasi usaha.
Ada pula yang membut daftar tentang
mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha. Mesin dan
peralatan dikelompokan sebagai berikut :
1) Peralatan angkutan
2) Peralatan elektronik
3) Peralatan mekanik
4) Mesin pabrik
5) Peralatan lain
- b. Penentuan Gedung Dan Bangunan Lain
Biaya yang diperlukan untuk
membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi tiga kelompok biaya
yaitu :
1) Biaya pembangunan gedung
2) Biaya pembangunan jalan
3) Biaya pengurusan tanah.
- 2. Pengadaan Bahan Baku Produksi
Apabila bahan baku produksi harus
diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui berbagai factor yang dapat
mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain :
a) Perkembangan harga produk
tersebut, total harga pembeliannya sampai dengan dilokasi perisahaan, apakah
produk tesebut bebas dari pajak impor .
b) Bahan baku tersebut dapat di
impor dari Negara mana dan bagaiman hubungan dagang kita dengan Negara tersebut
.
2.5 PEREKRUTAN DAN PENETAPAN SDM
(SUMBER DAYA MANUSIA)
Karyawan merupakan factor yang
sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya, dengan demikian,
seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah karyawan yang
diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi kerja,
keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani
bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang berkaitan dengan
manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses manajemen sumber daya
manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia,
b. Tata usaha/administrasi
kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan karyawan.
c. Kompensasi dan kesejahteraan
karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan perlindungan terhadap
kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
- 1. Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk
membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesipikasi pekerjaan
(job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data
antara lain :
a. Nama pekerjaan
- Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c. Peralatan atau mesin yang akan
digunakan
- Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan tanggumg jawab
karyawan
f. Pendidikan dan pelatiahin
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko/bahaya
Dalam menentukan kualifikasi
karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Pendidikan
2. Pengalaman kerja
3. Keahlian fisik dan komunikasi
4. Tanggung jawab
5. Karakter tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis kelamin
8. Keadaan fisik
9. Temperamen
10. Bakat
- 2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk
mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru,
untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan
organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan
eksterna.
- 3. Seleksi
- 4. Sosialisasi Dan Orientasi
- 5. Pelatihan (Training) Dan Pengembangan
- 6. Penilaian Prestasi Kerja
- 7. Promosi, Rotasi, Demosi, Dan Phk
2.6 PERSIAPAN ADMINISRASI USAHA
Kegagalan sebuah usaha dapat diawali
dari tidak adanya system administasi yang teratur, akuarat, detail, dan rapi
untuk dijadikan sebuah alatdalam melakukan analisa kinerja perusahaan dan
bagian-bagiannya (departemen,funfsional, dan divisional)
- 1. Administrasi
Kata sadaministrasi bersal dari kata
bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif, danministare yang
artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi
yang sering digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda
yaitu “ administratie” yang dalam bahasa inggris adalah “administration”.
Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system
pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber”
manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
- 2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan dari diterapakan
administrasi yang baik dan rapi adalah membatu kelancaran usaha dan
pengelolaanperusahaan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan hasil usaha.
Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah sebagai berikut :
- Mendapatan informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
- Mendapatakandata yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
- Penyusun program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau lisensi
- Mengetahui kinerja perusahaan dulu dan cekarang.
- Mempelanjar proses-proses antarbagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan
administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
- Administrasi digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
- Administrasi diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
- Administrasi dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
- 3. kegiatan administrasi
Kegiatan administrasi atau tata
usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu dilakukan dalam
perusahaan, antara lain :
- Menyelenggarakan pembukuan
- Membuat daftar gaji karyawan
- Mencatat penyenggaraan produksi
- Melakukan surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
- Mencatatan pesanan-pesanan
- Melakukan pengarsipan dokumen
- Menyusun rencana anggaran perusahaan
- 4. Jenis Pencatatan Dalam Administrasi
System pencatatan administrasi harus
disesuaikan dengan jenis usahanya, administrasi untuk berskala produksi dimulai
proses permintaan dan penawaran bahan baku hunga proses pendistribusian,
sedangkan untuk usaha yang tidak berskala produksi seperti usaha jasa,
perdagangan dan kolsutan tidak ada penctatan proses produksi. System pencatatan
dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi dapat digambarkan sebagai
berikut :
- a. Pada Bagian Pembelian
System adamnistrasi dan pencatan
yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara lain:
1) Surat-menyurat (komersial)
2) Letter of credit (l/c)
3) Buku pembelian dan laporan
pembelian
4) Buku pengiriman barang dari
pemasok (delivery order) dan tanda terima barang.
5) Order pembelian (purchasenorder)
6) Catatan transaksi pembelian
- b. Pada Bagian Proses Produksi
System administrasi yang harus
diperhatikan olehbbagian produksi antara lain :
1) Semua kegiatan selama proses
produksi
2) Pencatatan mutu hasil produksi
3) Pembuatan surat jalan
4) Perncatatan biaya-biaya selama
produksi berlangsung.
- c. Pada Bagian Pemasaran Dan Penjualan
System administrasi dan pencatatan
yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan, antara lain :
1) Hasil dari kegiatan pemasaran dan penjualan
2) Data penjualan dicatat dalam buku piutang
3) Catatan dari seluruh proses pemasaran dan penjualan yang
nantinya di catat kembali oleh akutansi untuk dihitung pendapatan
- d. Pada Bagian Keuangan
sistem pecatatan yang sering
digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari dua jenis, antara lain
:
1) System pencatatan secara kontinu
( terus-menerus)
2) System pencatatan secara
periodic.
- e. Persiapan Surat-Menyurat
Sebagai media komunikasi dan
informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
- Sebagai alat pengingat
- Sebagai pedoman
- Sebagi duta organisasi
- Sebagai alat bukti tertulis
- Sebagai sarana promosi
- Pengarsipan Dokumen
Kegiatan kearsipan merupakan salah
satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting untuk dilakukan dalam
sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam buku office managemenent
and control, kearsipan adalah penepatan kertas-kertas dalm tempat-tempat
penyimpanan yang baik, sesuai dengan aturan yang telah ditentikan telebih
dahulu . dengan demikian, semua dokumen perusahaan perlu disortir, dicatat, dan
disimpan .
Langkah-langkah yang harus dilakukan
dalam perarsipan dokumen, yaitu:
a) Pemeriksaan/penyortiran dokumen
b) Pengkodean dokumen
c) Penyimpan dokumen
d) Pencarian dokumrn
e) Penemuan kembali dokumen.
- g. Menginventarikan Kekayan Perusahaan
Menginventarikan kekayaan perusahaan
adalah mencatat apa saja harta yang dimilki perusahaan, baik yang berwujud
maupun tidak berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan sebaik-baiknya
Langkah-langkah yang perlu
diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
- Menyediakan ruang penyimpan khusus
- Menyiapan peralatan sesuai dengan tempatnya
- Membuat kartu untuk perawatan
- Menepatkan tenaga terampil dalam penanaganan dan pemeliharaan, serta perawatan peralatan
- Mengadakan pemeriksaan secara teratur
- Menjaga kebersihan dan keamanan
- Mengatur penerangan dan suhu ruangan
- Membuat gudand yang baik untuk nenyimpan barang
- Membuat pembukuan keuangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari seluruh materi yang
telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin
membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam
membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena
itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak
mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, http://id.wikipedia.org/w/index
,dikunjungi 20 agustus 2010.
Mardiatmo. Drs, 2006. Kewirausahaan
untuk kelas xii smk. Jakarta: yudhistira.
Hendro, 2006. Kewirausahaan untuk
kelas smk dan mak kelas xii. Jakarta: erlangga.
Anonim,
http://id.wikipedia.org/wiki/administrasi,dikunjungi 24 agustus 2010.
Anonim, http://html-pdf-convert.com/cari/modul-kewirausahaan-smk-kelas-xii.html, dikunjungi 24 agustus 2010.
1 komentar:
KABAR BAIK!!!
Nama saya ldy mia Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Posting Komentar